Tampang Pelaku dan Kronologi Lengkap Penusukan Petani di Masaran Sragen

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 18:59 WIB
S, 35, warga Masaran, Sragen pelaku pembunuhan petani berhasil dibekuk, Minggu (13/9/2026). (Ahmad kHairudin/Radar Solo)
S, 35, warga Masaran, Sragen pelaku pembunuhan petani berhasil dibekuk, Minggu (13/9/2026). (Ahmad kHairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Gerak cepat Tim Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran membuahkan hasil.

Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kasus penusukan maut diketahui, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, 35, warga Masaran yang diduga kuat sebagai pelaku tewasnya seorang warga di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Jambu, depan rumah warga di Dukuh Masaran, Kelurahan/Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen, Minggu (13/9/2026) pagi.

Korban, Sadimin, warga setempat, ditemukan tergeletak di tengah jalan dalam kondisi sudah tidak bergerak.

Baca Juga: Ratusan ASN Pensiun Tak Diganti, Ini yang Dilakukan Pemkab Sragen

Informasi awal mengenai kejadian tersebut diterima warga sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Sugiyono menyampaikan kepada pelapor bahwa Sadimin diduga telah ditusuk dari belakang.

Mendapat informasi tersebut, pelapor kemudian mencari warga lainnya dan bersama-sama menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, warga mendapati Sadimin berada di tengah jalan dengan posisi tubuh miring menghadap ke utara. Kondisi korban sudah tidak bergerak.

Baca Juga: Laka Lantas di Karanganyar Tertinggi Ketiga se Jateng, 280 Ambulans Siap Siaga Antar Korban

Warga kemudian berupaya meminta bantuan. Informasi mengenai kejadian itu diteruskan kepada keluarga korban dan tenaga medis Puskesmas Masaran. Tak lama berselang, personel kepolisian tiba di lokasi dan langsung melakukan penanganan di lokasi.

Hasil pemeriksaan awal tenaga medis menemukan adanya luka yang diduga akibat benda tajam pada tubuh korban. Korban dinyatakan telah meninggal dunia.

”Begitu menerima informasi kejadian, anggota langsung mendatangi TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno.

Dari hasil penyelidikan awal serta keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Masaran.

Baca Juga: Beraksi di Depan Ibu Kandungnya, Pelaku Penikaman Petani di Masaran Sragen Dibekuk Polisi 

Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap pria tersebut.

Hasilnya, sekitar pukul 07.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah kejadian diketahui, terduga pelaku berhasil diamankan.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

”Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar kasat reskrim.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Tegaskan Pembahasan APBD Perubahan Tak Sekadar Otak-atik Angka

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diduga berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait persoalan aliran air di sawah.

Perselisihan itu disebut telah terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026). Saat itu, terduga pelaku sedang berada di sawah untuk memberikan pupuk.

Diduga terjadi cekcok ketika korban mempermasalahkan saluran air yang dibendung dan kemudian dibuka oleh terduga pelaku.

Persoalan tersebut diduga belum selesai dan berlanjut hingga Minggu pagi. Sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban berjalan melewati kawasan Jalan Jambu di depan rumah pelaku,  pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah.

Baca Juga: Proses Pemadaman Kebakaran Hampir Tuntas, DLH Solo Atur Jam Operasional Armada Sampah ke TPA Putri Cempo

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, korban diduga ditusuk pada bagian punggung hingga terjatuh.

Setelah korban tersungkur, pelaku diduga kembali melakukan penusukan sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.

Pisau yang diduga digunakan kemudian dibawa kembali oleh pelaku. Polisi juga menemukan barang bukti lain yang saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Untuk memastikan rangkaian kejadian serta penyebab kematian korban, Tim URC Satreskrim bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah TKP secara menyeluruh.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.

Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk dilakukan otopsi.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Pengurus Baru PWI Surakarta 2026–2031 Siap Cerdaskan Masyarakat Lewat Produk Berita Terverifik

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar bilah sekitar 4,2 sentimeter, panjang gagang sekitar 13 sentimeter, dengan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter.

Serta sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat. Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban maupun terduga pelaku.

”Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa,” jelas Catur.

Atas perkara tersebut, pelaku diproses dengan sangkaan Primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (din/adi)

Editor : Adi Pras
penusukan sragen masaran Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari polres sragen