RADARSOLO.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang dilaporkan pemilik akun tiktok Margo Sukowati alias Teguh Riyanto memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Sragen resmi menahan dua orang tersangka yang merupakan rival dari Teguh Riyanto, yakni Eko Ariyanto (EA) dan Endri Tri Wahyudi (ETW) sejak Senin (14/9/2026).
Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Baca Juga: Rumah Lansia di Kerjo Karanganyar Terbakar, Dipicu Tungku Kayu
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudo Praseno menjelaskan, penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan melakukan evaluasi mendalam selama proses penyidikan.
”Untuk rivalnya, yaitu kasus di mana saudara Teguh sebagai korban dalam peristiwa 21 April 2025, kami sudah lakukan penahanan per tanggal 14 September 2026 terhadap dua tersangka, inisial EA dan ETW,” ujar Catur saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Berbeda dengan Teguh Riyanto yang sebelumnya telah ditahan atas kasus dugaan penguasaan senjata jenis pemukul, penahanan terhadap EA dan ETW dilakukan tanpa proses penangkapan paksa.
Baca Juga: Marak Tindak Asusila di Edupark Gemolong Sragen, Camat Sebut Sudah Kali Kedua
Penyidik melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan keduanya.
”Penahanan tidak harus didahului dengan penangkapan. Kami panggil sebagai tersangka, lalu berdasarkan pertimbangan penyidik dari hasil evaluasi, diputuskan perlu dilakukan penahanan,” tegasnya.
Catur menjelaskan, langkah penahanan ini telah memenuhi empat unsur utama sesuai aturan KUHAP, yakni unsur formil, materiil (minimal dua alat bukti sah), objektif, serta subjektif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Guna mengantisipasi potensi gesekan atau keributan antara kedua belah pihak yang saling melapor, polisi memastikan lokasi penahanan para tersangka diletakkan secara terpisah.
Saat ini, tersangka Teguh Riyanto dititipkan di Lapas Kelas II Sragen, sedangkan dua rivalnya, EA dan ETW, mendekam di Rutan Polres Sragen.
Baca Juga: Muncul Titik Api di Gunung Lawu, Jalur Pendakian Cemoro Kandang dan Cetho di Karanganyar Ditutup
”Penempatan kamar tahanan tidak mungkin dijadikan satu karena kasusnya saling bersinggungan. Untuk di Polres menjadi kewenangan Kasat Tahti, sedangkan di Lapas merupakan ranah Kalapas untuk mengaturnya,” tandas Catur. (din/adi)
Editor : Adi Pras