DPRD Sragen Temukan Indikasi Pemborosan Anggaran untuk ATK, Makan Minum hingga Banner

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:09 WIB
Ilustrasi pemborosan anggaran pemerintah daerah. (AI Generated)
Ilustrasi pemborosan anggaran pemerintah daerah. (AI Generated)

 

RADARSOLO.COM – Komisi IV DPRD Sragen memberikan sorotan tajam terhadap pengajuan anggaran dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak normatif.

Hasil pencermatan Komisi IV menemukan indikasi pemborosan pada pos anggaran alat tulis kantor (ATK), makan minum (mamin), hingga pengadaan banner/MMT.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sugiyamto menjelaskan, hasil pencermatan ini akan menjadi catatan penting yang dibawa Komisi IV ke dalam forum rapat badan anggaran (Banggar) DPRD.

Baca Juga: Dongkrak Partisipasi Pengawasan, Bawaslu Karanganyar Gaet Pramuka lewat Askalu

Salah satu poin yang dikritik keras adalah penganggaran banner atau MMT untuk kegiatan rapat internal di dalam gedung.

Menurut Sugiyamto, pengadaan tersebut tidak lagi diperlukan karena setiap OPD sudah memiliki fasilitas proyektor.

”Pertemuan di dalam gedung itu melarang adanya penganggaran MMT. Setiap OPD sudah punya proyektor. Tidak perlu ada MMT, cukup pakai proyektor, gratis. Penggunaan proyektor yang dibelanjakan OPD salah satunya untuk efisiensi itu," tegas Sugiyamto, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Dongkrak Partisipasi Pengawasan, Bawaslu Karanganyar Gaet Pramuka lewat Askalu

Selain masalah MMT, Sugiyamto juga menyoroti belanja makan minum dan ATK yang dinilai terlalu tinggi atau "ugal-ugalan".

Komisi IV mendorong agar dilakukan pemangkasan anggaran secara signifikan pada pos-pos tersebut.

Jika pemerintah pusat pernah melakukan efisiensi ATK dan mamin hingga 90 persen, Komisi IV DPRD Sragen merekomendasikan efisiensi minimal 50 persen.

Baca Juga: Kantor Pemda Sragen Jadi Tempat Ngevape dan Merokok Anak Bawah Umur, Terciduk Satpol PP

Di sisi lain, Sugiyamto juga menaruh kecurigaan terkait tingginya pos anggaran ATK dan MMT dengan adanya wacana rekomendasi dari pimpinan BUMD percetakan baru kepada bupati.

Ia mengingatkan agar tidak ada instruksi yang mengarah pada kewajiban seluruh OPD untuk melakukan belanja cetak ke satu percetakan tertentu.

Karena hal itu berpotensi melanggar hukum dan menciptakan praktik monopoli yang mematikan pelaku usaha swasta/masyarakat.

”Beberapa poin di Komisi IV sudah ada 'lampu kuning' yang mau dikurangi karena tidak normatifnya anggaran yang ada. kunci efisiensi anggaran paling pokok ada pada belanja ATK dan makan minum,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
alat tulis kantor opd Banggar anggaran DPRD Sragen