Lansia dengan Kursi Roda Tewas Tertabrak KA di Sragen, Polisi Ungkap Sejumlah Fakta

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 18:08 WIB

 

Tim PMI Sragen mengevakuasi jasad lansia di jalur perlintasan KM 233+4 petak Sragen–Kebonromo, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Minggu (27/9) dini hari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Tim PMI Sragen mengevakuasi jasad lansia di jalur perlintasan KM 233+4 petak Sragen–Kebonromo, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Minggu (27/9) dini hari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Seorang lansia asal Ngawi, Jawa Timur tewas tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Express di jalur perlintasan Km. 233+4 petak Sragen–Kebonromo, Kampung Kutorejo, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Minggu (27/9/2026) dini hari. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Identitas korban yakni Raden Mas Sri Parwasto, 68, warga Kenongo Rejo RT 20/RW 04, Desa Sekar Putih, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Hasil penyelidikan terungkap, di lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa satu unit kursi roda yang diduga kuat milik korban.

Baca Juga: Pakar Geografi UMS Buka Suara Soal Potensi Multibahaya Bencana Geologi dan Gempa di Karanganyar

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, korban diduga kuat berada di area lintasan rel sebelum KA Malioboro Express relasi Malang–Purwokerto melintas dari arah timur sekitar pukul 00.35 WIB.

”Peristiwa ini pertama kali diketahui dari laporan petugas palang pintu perlintasan melalui WA Crisis Center, setelah menerima kabar dari masinis KA Malioboro Express, Asraful Anam, yang melihat ada seseorang tergeletak di petak jalan Km. 233+4,” ujar Dewiana.

Petugas pengamanan Stasiun Sragen bersama jajaran Polsek Sragen Kota dan Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Sragen yang langsung meluncur ke lokasi menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia akibat benturan keras.

Baca Juga: Komitmen Bentuk Karakter Generasi Muda, Pemkab Sragen Lantik 6.081 Pramuka Garuda Secara Serentak

Saat kejadian, KA Malioboro Express diketahui sedang melaju dengan kecepatan sedang sekitar 40 km per jam karena bersiap untuk berhenti di Stasiun Sragen.

Selain kursi roda, petugas kepolisian juga mengamankan barang-barang milik korban di lokasi kejadian untuk proses identifikasi lebih lanjut.

”Di TKP, tim Inafis mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit kursi roda, dompet warna hitam, satu unit ponsel Nokia, serta uang tunai senilai Rp 9.000,” jelas kapolres.

Baca Juga: Geger Penemuan Kerangka Manusia di Pedan Klaten, Ternyata Kakek 70 Tahun yang Hilang 6 Bulan Lalu

Polres Sragen bersama tim medis RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen telah melakukan pemeriksaan visum luar terhadap jenazah korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alasan serta kronologi pasti keberadaan korban yang menggunakan kursi roda tersebut di dekat jalur rel kereta api pada dini hari. (din/adi)

Editor : Adi Pras
ngawi sragen KA Malioboro Ekspres Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari lansia