Pihak Korban Kekerasan Anak Al Azhar Sragen Buka Peluang Damai meski Mediasi Polres Mentah

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 21:13 WIB
SD Al Azhar Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
SD Al Azhar Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah atas kasus pencubitan murid anak berkebutuhan khusus (ABK) di lingkungan Al Azhar Sragen kembali menemui jalan buntu. 

Mediasi lanjutan yang diagendakan di Polres Sragen pada Senin (28/9/2026) berakhir deadlock.  

​Meski pihak orang tua korban menegaskan ingin terus melanjutkan proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen, tim kuasa hukum (PH) pihak korban masih terus berupaya membendung agar perkara tersebut tidak menggelinding makin jauh ke meja hijau.

Baca Juga: Indonesia Raih Emas Beregu, Wabup Sragen Langsung Gelar Kejurkab Bulu Tangkis

​Penasihat hukum wali murid, Samsul Achmad Soleh, mengonfirmasi bahwa dirinya berhalangan hadir saat proses mediasi di Polres lantaran harus mendampingi agenda aduan hukum lain di Polsek Gondang.

Ia baru mendapatkan kabar mengenai hasil mediasi yang mentah dari kliennya, serta tim penasihat hukum terlapor. 

"Prinsipnya mediasi tadi deadlock," ujar Samsul saat dikonfirmasi wartawan.

"Klien saya sempat konfirmasi untuk tetap lanjut terus. Tetapi saya sarankan kalau bisa jangan (sampai proses hukum berlanjut). Nanti saya akan ketemu lagi dengan klien untuk mengondisikan agar bisa damai," lanjutnya.

Baca Juga: Hendro Prayitno Resmi Pimpin SAR Karanganyar

​Kasus ini berawal dari ditemukannya bekas memar kehitaman di lengan kiri korban saat hendak dimandikan oleh ibunya. Dari keterangan sang anak, bekas memar tersebut diakui akibat cubitan oleh guru pendamping pribadi (shadow teacher) di sekolah.

Insiden tersebut memicu trauma psikis pada korban sekaligus kemarahan keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian usai mediasi di tingkat sekolah gagal mencapai kesepakatan.  

​Kendati demikian, di satu sisi, korban dikabarkan mengalami tekanan psikis akibat tindakan terduga pelaku. Namun di sisi lain, muncul wacana dari pihak wali murid yang meminta pendampingan belajar di Al Azhar tetap dilanjutkan oleh pendamping yang sama, disertai isu pemotongan hak finansial atau honor pendamping dari Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Indonesia Raih Emas Beregu, Wabup Sragen Langsung Gelar Kejurkab Bulu Tangkis

​Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Samsul mengaku belum mengetahui pasti poin-poin yang muncul dalam forum mediasi terakhir tanpa kehadirannya itu. ​

"Kalau masalah hak-hak atau permintaan poin seperti itu muncul pas mediasi tadi, saya jujur belum tahu pasti karena belum dikonfirmasi langsung oleh klien. Yang saya tahu, kemarin baru sebatas pengambilan keterangan awal," kelit Samsul.

​Di pihak terlapor, tim penasihat hukum yang mendampingi guru pendamping berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga: 10 Titik Irigasi Rusak di Karanganyar Masuk Prioritas Perbaikan, Ini Rinciannya

​Samsul menambahkan, pihaknya berencana menggelar pertemuan tertutup dengan klien serta tim penasihat hukum terlapor untuk menyamakan persepsi dan mencari titik temu.

"Pihak sana mintanya diselesaikan secara baik-baik lewat restorative justice, ada kesepakatan lalu selesai. Nanti malam saya akan ketemu dengan klien dan konfirmasi lagi dengan pihak kuasa hukum terlapor untuk melihat opsinya," pungkasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
SD Al Azhar Sragen Anak Berkebutuhan Khusus mediasi sragen