RADARSOLO.COM – Kasus hukum yang menyeret seorang guru pendamping anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD Al Azhar Sragen akibat dugaan mencubit siswa terus berbuntut panjang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen menyebut kasus tersebut bisa memicu sikap apatis para pendidik.
Sekretaris Disdikbud Sragen Sukisno mengungkapkan keprihatinannya atas berlanjutnya kasus tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, insiden seperti ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis mendalam dan ketakutan di kalangan tenaga pendidik.
Baca Juga: Ngantuk dan Tanpa SIM, Polres Sragen Panggil Orang Tua Pelajar yang Tabrak Mobil MBG
”Kami sangat menyayangkan jika kasus guru mencubit anak sampai ke ranah hukum. Hal ini membuat teman-teman guru semakin ketakutan. Imbasnya bisa luar biasa, muncul pembiaran. Guru bisa jadi apatis yang penting mengajar, materi selesai, lalu pulang tanpa mau mendidik lebih jauh karena takut serba salah,” ujar Sukisno, Selasa (29/9/2026).
Sukisno menegaskan, mengajar materi pelajaran adalah hal yang mudah. Namun mendidik karakter dan mendampingi siswa dengan kebutuhan khusus membutuhkan kesabaran luar biasa.
Ia berharap insiden ini tidak memadamkan ketulusan para guru dalam mendampingi anak didik.
Menanggapai regulasi pendampingan ABK, Sukisno menjelaskan saat ini Kementerian Pendidikan dasar dan menengah mendorong agar semua sekolah reguler mampu menerima anak berkebutuhan khusus sesuai kapasitas SDM dan fasilitas yang dimiliki.
Baca Juga: Duh, Kasus TBC di Karanganyar Tembus 795 Orang: Ini Gejalanya
Namun, realitas di lapangan kerap berbenturan dengan keterbatasan fasilitas dan tenaga ahli.
”Harusnya anak berkebutuhan khusus didampingi oleh guru pendamping khusus (GPK). Dulu sebelum 2016 ada sekolah inklusi yang disiapkan anggaran dan pelatihan guru pendampingnya. Namun kini, kebijakan bergeser ke inklusi umum di mana semua sekolah diharapkan siap, padahal kapasitas SDM guru sekolah reguler terbatas,” terangnya.
Di tingkat sekolah dasar, rasio satu guru yang harus mengajar sekitar 28 siswa akan kewalahan jika harus memberikan perhatian khusus penuh kepada satu ABK tanpa bantuan pendamping.
Kondisi ini kerap memicu kesepakatan antara pihak sekolah swasta atau orang tua untuk menghadirkan guru pendamping independen.
Baca Juga: Mobil MBG di Sragen Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pelajar, Satu Korban Patah Tulang
Namun, pola ini kerap menimbulkan celah hukum baru ketika timbul gesekan. Guru pendamping yang dikontrak pribadi oleh orang tua siswa sering kali berada di posisi rentan tanpa naungan yayasan atau lembaga sekolah yang menaungi secara penuh.
”Kami akan mencoba berkomunikasi dengan sekolah. Kejadian ini terjadi di wilayah pengawasan kami. Kami ingin menyamakan langkah dan memfasilitasi mediasi. Harapan kami, permasalahan pendidikan semacam ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu berlanjut ke proses hukum yang dapat merugikan psikologis anak maupun masa depan guru,” tegasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras