Polres Sragen Gulung Aksi Curanmor, Ada Pelaku Perempuan Bawah Umur

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:17 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno beberkan pengungkapan kasus curanmor. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno beberkan pengungkapan kasus curanmor. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Ketangkasan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek bergerak secepat kilat.

Dalam kurun waktu singkat, dua aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua wilayah berbeda Kecamatan Sragen Kota dan Tanon berhasil digulung habis.

Aksi kepolisian ini tak hanya menyeret para pelaku ke meja hijau, tetapi juga memulihkan barang bukti milik para korban.

Kasus pertama menyasar wilayah Kampung Nglangon, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen Kota.

Baca Juga: Guru Pendamping di Sragen yang Dipolisikan karena Cubit Siswa ternyata Berstatus Anak Yatim

Sebuah sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 milik penghuni kos raib digondol maling pada Selasa (29/9/2026) Subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, korban tengah terlapas tidur di dalam kamar, sementara motor terparkir manis di pelataran kos.

Tak butuh waktu lama usai menerima laporan resmi, Tim URC Polres Sragen langsung merangsek ke TKP untuk mengumpulkan petunjuk dan memeriksa saksi-saksi. Memasuki siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, sinyal keberadaan pelaku mulai terendus terang.

Hasil perburuan membuahkan hasil manis pada Rabu (30/9/2026) sore pukul 15.30 WIB. Pria bernama Hermanto alias Herman, 20, warga Ngawi, berhasil dicokok tanpa perlawanan.

Baca Juga: Jejak Pasangan Perampok Toko di Karangpandan Karanganyar, Motor Dijual Murah dan Sempat Ngamen di Sidoarjo

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti Honda Supra X milik korban yang sempat dilepas ke pihak lain seharga Rp1,4 juta, beserta sisa uang hasil penjualan senilai Rp222 ribu.

”Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta menemukan kembali barang bukti kendaraan yang dicuri," tegas Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Hermanto kini dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru dengan ancaman hukuman setimpal.

Sebelumnya pengungkapan kasus curanmor juga terjadi di Dukuh Rejosari, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

Baca Juga: Hujan Belum Menyembuhkan Dahaga: Relawan Plupuh Sragen Datengi Daerah Kritis, Kirim Lima Tangki Air Bersih

Kasus ini bermula saat Honda Beat warna hitam milik Darto raib dari garasi rumahnya pada Jumat (18/9/2026) pagi.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir tanpa dikunci stang, bahkan kunci kontak masih menyangkut di dasbor.

Olah TKP yang presisi serta penelusuran jeli terhadap rekaman CCTV sekitar lokasi menjadi kunci pembuka tabir kejahatan.

Ciri-ciri fisik hingga pakaian yang digunakan pelaku terekam jelas, memudahkan Tim URC Satreskrim Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Tanon melakukan pengepungan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial AD,16, warga Tanon.

Baca Juga: Bencana Kekeringan Hantam Desa Bakalan di Karanganyar, 10.000 Liter Air Bersih Diserbu Warga

Kepada penyidik, AD mengakui nekat membawa lari motor tersebut dan sempat menjualnya seharga Rp900 ribu kepada seseorang yang tak dikenal di kawasan Desa Suwatu.

Selain mengamankan unit Honda Beat hitam beserta STNK dan BPKB, polisi turut menyita jaket merah yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Mengingat status terduga pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara kini dilimpahkan ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen guna menjalani mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (din/adi)

Editor : Adi Pras
curanmor tanon Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari polres sragen karang tengah