Pansus Raperda Telekomunikasi DPRD Sragen Desak Provider Bertanggung Jawab terkait Kabel Semrawut

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:15 WIB

 

Kabel telekomunikasi yang menjerat leher warga Dukuh Karangsido RT 05, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kabel telekomunikasi yang menjerat leher warga Dukuh Karangsido RT 05, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM — Kesemrawutan kabel jaringan telekomunikasi dan internet yang menjuntai di jalanan Kabupaten Sragen kembali memicu musibah tragis.

Seorang warga sipil, Sumiatun, 41, penjahit asal Dukuh Karangsido RT 05, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen terlilit kabel liar saat melintas di jalan raya pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban jatuh tersungkur hingga mengalami patah tulang serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta untuk menjalani operasi besar.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Kabupaten Sragen, Fathurrahman berang.

Baca Juga: Stop Kriminalisasi Guru! Fraksi PDIP Sragen Ngebut Rancang Perda Perlindungan Pendidik

Dia mendesak keras pemilik kabel untuk segera bertanggung jawab sebelum persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.

Fathurrahman mengungkapkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk menelusuri kepemilikan instalasi kabel yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

"Kominfo sudah terjun ke lapangan mencari provider mana ini kabelnya yang kemarin sampai menjadikan korban terjerat sampai patah tulang. Kita tunggu dan segera dipanggil pihak-pihak providernya," tegas Fathurrahman, Jumat (2/10/2026).

Ia menegaskan, baik provider utama maupun mitra penyalur (reseller), tidak boleh saling lempar tanggung jawab atau cuci tangan atas musibah yang menimpa warga.

Baca Juga: Kedok Investasi Syariah, Pasutri Bos BMT Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia Karanganyar Tilap Rp 17 Miliar

"Apapun namanya, provider sampai ke tingkat reseller itu ada hubungan kerja sama. Reseller itu tidak punya lisensi usaha, tapi menggunakan jaringan provider besar seperti BUMN maupun swasta yang menjual ke masyarakat tanpa kontrol. Jadi ketika terjadi musibah semacam ini, reseller dan provider harus bertanggung jawab semua," ujarnya.

Ia meminta pihak pemilik kabel untuk secara gentleman mengakui kepemilikannya dan segera melakukan mediasi guna mengganti seluruh biaya pengobatan serta kerugian korban, seperti penanganan kasus kecelakaan serupa yang pernah terjadi di Sambungmacan.

"Daripada urusannya berkepanjangan dan aparat penegak hukum (APH) turun, lebih baik pihak provider segera mengaku, lakukan mediasi, dan bertanggung jawab atas pembiayaan rumah sakit korban," tambahnya.

Baca Juga: Akibat Kabel Internet Ngelewer, Emak-Emak di Sragen Alami Patah Tulang Kaki

Selain menuntut pertanggungjawaban dari pemilik kabel, Fathurrahman menyentil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk tidak terkesan melakukan pembiaran dan lebih aktif memfasilitasi penertiban berkala.

"Bisnis ini sudah lama liar karena izin usahanya ada di kementerian, sementara di daerah belum ada regulasi tegas. Harusnya Pemkab Sragen memfasilitasi, kumpul bareng seluruh provider setidaknya seminggu atau sebulan sekali untuk inspeksi keliling merapikan kabel yang ruwet. Dishub kan punya armada truk tangga (ondo), tinggal kemauan pemerintah daerah saja. Kalau tidak segera menganalisa keselamatan warga, artinya pemerintah tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Saat ini, DPRD Sragen tengah merampungkan penyusunan Raperda tentang Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang kini memasuki tahap harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Curi Mobil Granmax di Jatiyoso Karanganyar, Berhasil Dibekuk di Kendal

"Perda ini sebenarnya sudah final, tinggal harmonisasi di provinsi untuk selanjutnya diparipurnakan. Nanti Perda ini akan mengatur ketat seluruh provider, termasuk kewajiban berizin dan bekerja sama dengan pemerintah desa setempat jika melintasi aset desa. Jika Perda ini sudah sah dan ada kabel tidak terdaftar, masyarakat berhak untuk memutusnya," pungkas Fathurrahman. (din/adi)

Editor : Adi Pras
provider telekomunikasi pansus sragen tanon DPRD Sragen