RADARSOLO.COM – Penyelidikan atas insiden kecelakaan tragis akibat jeratan kabel internet liar yang menimpa Sumiatun, 41, penjahit baju asal Desa Karangtalun, Tanon, Sragen mulai menemui babak baru.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen bergerak cepat mengumpulkan para penyedia jasa internet (ISP) yang beroperasi di wilayah Sumberlawang, Senin (5/10/2026) pagi.
Langkah tegas tersebut diambil guna melacak dan mengidentifikasi kepemilikan kabel fiber optic menjuntai (ngelewer) yang menjadi biang kerok patahnya tulang kaki korban.
Baca Juga: Nasdem Sragen Mulai Panasi Mesin Politik, Bidik Kursi DPRD di Tiap Dapil
Sekretaris Diskominfo Sragen Budi Yuwono mengungkapkan, sedikitnya lima vendor penyedia jaringan yang memiliki infrastruktur tiang di sekitar lokasi kejadian dipanggil langsung ke ruang kepala Diskominfo.
Meliputi PT Telkom, PT Eforte, PT Tower Bersama Infrastructure (TBG), PT Jaringan Lintas Arta (JLA), serta Fastlink.
”Hari ini tadi kami panggil lima provider yang punya tiang di sekitar lokasi kejadian dalam rangka identifikasi dan verifikasi kepemilikan jaringan kabel fiber optic tersebut," ujar Budi Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Gaji, Pesangon hingga THR 127 Karyawan di Karanganyar Tak Dibayar
Namun, dalam pertemuan tersebut, belum ada satu pun vendor yang mengaku sebagai pemilik kabel berukuran kecil yang melintang rendah di Jalan Raya Tanon–Sumberlawang itu.
Menurut Budi, umumnya setiap ISP resmi memiliki penanda khusus (marking) pada bentangan kabel milik mereka.
”Sampai sekarang mereka belum merasa memiliki kabel tersebut karena dari penanda (mark) ISP yang dicari belum ketemu,” jelasnya.
Meski demikian, penelusuran tidak berhenti di situ. Diskominfo bersama tim teknis dari masing-masing provider kini tengah menguji dan melacak sisa bentangan kabel menggunakan alat khusus penelusur jaringan.
Baca Juga: Unik, Manusia Purba Sangiran Ikut Meriahkan Hari Batik di Sragen
”Pemeriksaan dan penelusuran terus dilakukan. Tapi kami belum berani menyebut nama atau melangkah ke pihak bersangkutan sebelum ada pembuktian resmi,” tegas Budi.
Budi menegaskan melacak pemilik kabel sebenarnya bukanlah hal yang rumit jika menggunakan perangkat pelacak fiber optik.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pemilik sah jaringan ditemukan dan bersedia bertanggung jawab penuh atas musibah yang menimpa korban.
Baca Juga: Dinkes Karanganyar Kebut Tracing TBC di 85 Desa, Ditarget Rampung November 2026
”Harapan kami jelas, begitu pemilik kabel ketemu, mereka harus bertanggung jawab kepada korban agar penanganan medisnya bisa tuntas,” tegasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras