RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen terus mematangkan rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum serta batasan yang jelas bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik di sekolah.
Sekretaris Disdikbud Sragen Sukisno menjelaskan, keberadaan aturan teknis yang spesifik sangat dibutuhkan agar tidak terjadi salah tafsir atas tindakan pendisiplinan guru terhadap siswa di lapangan.
Baca Juga: Rp 535 Juta untuk Penataan Taman Krido Anggo Sragen
”Aturan dari Kemendikbudristek dasarnya sudah ada, namun kami ingin memperjelas breakdown aturan tersebut agar lebih spesifik. Harus ada batasan tegas mengenai tindakan apa yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh guru dalam rangka mendidik,” ujar Sukisno, Selasa (6/10/2026).
Sukisno menyoroti dinamika dan paradoks yang kerap dihadapi para guru saat ini. Di satu sisi, tindakan fisik seperti memukul atau mencubit keras jelas tergolong kekerasan.
Namun di sisi lain, tindakan kasih sayang seperti mengelus rambut siswa yang bersedih pun terkadang salah diartikan dan dilaporkan sebagai bentuk pelecehan.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penipuan BLUD RSUD, Tiga Oknum ASN Karanganyar Bebas dari Penahanan
”Dua kondisi tersebut sangat kontradiktif. Menggeplak atau memukul itu jelas kekerasan. Tapi pernah ada kasus guru hanya mengelus rambut siswa untuk menenangkan, malah dilaporkan atas dugaan pelecehan. Karena itu, batasan-batasan ini sedang kami diskusikan mendalam bersama para pihak terkait,” terangnya.
Selain perlindungan hukum guru, pembahasaan raperda ini juga menguatkan komitmen Pemkab Sragen dalam menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).
Atas arahan bupati, Disdikbud Sragen menjalin kerja sama dengan lembaga filantropi serta Poltekkes Surakarta.
Program ini difokuskan untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) kepada guru TK, SD, hingga SMP agar mampu melakukan asesmen awal terhadap indikasi kebutuhan khusus pada murid.
Baca Juga: Ribuan Guru Ngaji dan Penjaga Rumah Ibadah di Karanganyar Digelontor Insentif Rp 3,6 Miliar
”Anak berkebutuhan khusus tidak hanya mereka yang disabilitas fisik atau sering tantrum, tetapi juga anak yang cenderung menyendiri. Melalui asesmen, sekolah bisa menentukan kategori tingkatan ABK. Jika masih kategori ringan, bisa ditangani di sekolah reguler. Namun jika kategori berat, harus dirujuk ke sekolah luar biasa (SLB),” jelas Sukisno. (din/adi)
Editor : Adi Pras