Gelapkan Motor Warga Sragen, Lansia asal Boyolali Diciduk di Bus

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:38 WIB

 

Rolis Karmayudi saat ditangkap petugas Polres Sragen karena gelapkan sepeda motor. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Rolis Karmayudi saat ditangkap petugas Polres Sragen karena gelapkan sepeda motor. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pelarian Rolis Karmayudi alias Yudi, 60, asal Boyolali yang tercatat sebagai residivis kasus penipuan dan penggelapan akhirnya terhenti.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang menangkapnya di Terminal Tirtonadi, Solo, Jumat (9/10/2026), setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Karangmalang.

Ironisnya, sepeda motor yang dipinjam dengan alasan hendak mengantarkan jaket kepada seorang teman itu justru diduga dijual kepada orang lain.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual motor tersebut kepada seorang pria bernama Jarwo di wilayah Tayu, Kabupaten Pati, dengan harga hanya Rp 4 juta.

Baca Juga: Menatap Jejak Pangeran Mangkubumi di Bumi Sukowati Sragen

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan dugaan penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Perum Margo Asri, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

”Motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk mengantarkan jaket milik temannya yang hendak pergi ke Boyolali. Karena percaya kepada terlapor, saksi menyerahkan kunci kontak beserta sepeda motor tersebut,” ujar dia.

Namun, setelah dibawa pergi, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya korban melapor pada Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: 57 PPPK Paruh Waktu Pemkab Karanganyar Diputus Kontrak,

Sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 4530 AE itu ditaksir bernilai Rp 13 juta. Selain kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 780 ribu yang tersimpan di dalam jok motor. Total kerugian materiil mencapai sekitar Rp 13,78 juta.

Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, jajaran Reskrim Polsek Karangmalang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terlapor. Perkembangan penyelidikan mengarah pada Rolis Karmayudi alias Yudi.

Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim Resmob/URC Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Karangmalang bergerak mencari keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di Terminal Tirtonadi.

Baca Juga: Kabel Wifi Semrawut Kembali Memakan Korban di Gondang Sragen, Lansia Alami Retak Rahang

Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban dijual kepada seorang pria bernama Jarwo di wilayah Tayu, Kabupaten Pati seharga Rp 4 juta.

”Penyidik mendalami dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
sepeda motor Boyolali sragen penggelapan karangmalang