Kabel Wifi Menjuntai Kerap Menelan Korban, Pemkab Sragen Bikin Surat Edaran

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 18:16 WIB

 

Kabel telekomunikasi yang menjerat leher warga Dukuh Karangsido RT 05, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kabel telekomunikasi yang menjerat leher warga Dukuh Karangsido RT 05, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Kasus kecelakaan akibat jeratan kabel telekomunikasi atau internet (WiFi) yang menjuntai rendah di jalan raya sering memakan korban di Kabupaten Sragen.

Peristiwa terakhir menimpa satu keluarga yang terdiri dari tiga orang asal Dukuh Plosorejo, Desa Tunggul, Kecamatan Gondang.

Saat melintas di wilayah Jatisari, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Selasa (6/10/2026) pagi. Saat para korban sedang dalam perjalanan menuju Pasar Sambi menggunakan sepeda motor.

Kepala Desa (Kades) Tunggul, Suntoro mengonfirmasi korban merupakan warganya. Motor yang dikendarai korban tersangkut kabel WiFi yang mengendur hingga terjatuh ke badan jalan.

Baca Juga: Gelapkan Motor Warga Sragen, Lansia asal Boyolali Diciduk di Bus

”Korbannya itu Tantri yang mengemudikan sepeda motor, memboncengkan ibunya bernama Sukmini (sekitar 60 tahun), dan seorang balita. Mereka hendak belanja ke Pasar Sambi. Di perjalanan wilayah Jatisari, Desa Sambi, ada kabel WiFi yang melandai ke jalan dan menyangkut sepeda motor hingga terjatuh," ujar Suntoro

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor, Tantri, mengalami luka-luka dan diduga mengalami retak tulang hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen, Dwiyanto, menjelaskan bahwa dalam pengecekan lapangan oleh tim Diskominfo, pihak Internet Service Provider (ISP) penyedia jaringan kabel tersebut telah mendatangi korban secara langsung.

”Kemarin teman-teman Diskominfo sudah turun ke lokasi untuk memastikan kondisi korban. Pihak ISP bersangkutan juga sudah menjenguk dan menemui pihak korban," jelas Dwiyanto, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga: 57 PPPK Paruh Waktu Pemkab Karanganyar Diputus Kontrak

Mengenai adanya ganti rugi maupun bentuk penanganan medis lanjutan, Dwiyanto menyebut hal itu menjadi ranah pembicaraan internal antara pihak ISP dan keluarga korban.

”Untuk detail ganti rugi kami belum menerima laporan pastinya karena itu pembicaraan internal mereka. Prinsipnya, jika kedua belah pihak membutuhkan fasilitasi atau mediasi, Diskominfo Sragen siap mendampingi. Namun sejauh ini diharapkan sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan," ujar dia.

Insiden ini memperpanjang daftar hitam kecelakaan akibat kabel semrawut di Sragen. Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah empat kali kejadian serupa yang terungkap ke publik dan memicu keprihatinan masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan.

Dwiyanto, menjelaskan bahwa pihak pemkab saat ini memprioritaskan penerbitan surat edaran sebagai imbauan resmi.

Baca Juga: Menatap Jejak Pangeran Mangkubumi di Bumi Sukowati Sragen

"Langkah paling cepat yang kami lakukan adalah membuat surat edaran. Edarannya sudah kita buat sebagai imbauan utama. Selain itu, tentu kita barengi dengan sosialisasi dan monitoring di lapangan," ujar Dwiyanto.

Dwiyanto mengakui, salah satu kendala utama penataan di daerah adalah masalah kewenangan perizinan.

Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) kerap beroperasi berdasarkan izin dari pemerintah pusat tanpa berkoordinasi secara mendalam dengan pemerintah daerah.

”Izin usahanya langsung ke pusat, bukan ke kita di daerah. Maka langkah yang bisa kita lakukan saat ini adalah memberikan imbauan dan memanggil para pengusaha ISP. Nanti akan kita panggil lagi ke Pemda untuk sosialisasi lebih detail sebagai bentuk antisipasi," katanya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
kabel wifi gondang sragen Sambi diskominfo sragen