RADARSOLO.COM – Karut-marut kabel internet di Kabupaten Sragen tak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mulai mengancam jiwa warga.
Menanggapi situasi ini, DPRD Sragen, menyentil Pemkab Sragen agar tak sekadar berlindung di balik payung hukum yang sedang diproses, melainkan berani memimpin tindakan nyata di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Faturrahman, menilai Pemkab Sragen harus lebih proaktif dan tidak sekadar menunggu Raperda diundangkan.
Faturrahman menegaskan bahwa Raperda sebenarnya sudah berada di tahap final dan tinggal menunggu selesainya harmonisasi di provinsi sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Kabel Wifi Menjuntai Kerap Menelan Korban, Pemkab Sragen Bikin Surat Edaran
Kehadiran perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penertiban.
Namun, sambil menunggu regulasi tersebut, pemkab didesak untuk mengambil tindakan nyata di lapangan.
”Harusnya ada kumpul bareng, duduk bareng dengan seluruh provider untuk melakukan evaluasi. Banyak kabel yang ruwet, bahkan hanya dicentelkan di tiang tanpa terpakai. Harus ada penertiban terjadwal, paling tidak satu atau dua minggu sekali, atau minimal satu bulan sekali,” kata Faturrahman, baru-baru ini.
Menurut Faturrahman, pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi penertiban massal tersebut, termasuk menyiagakan armada pendukung seperti truk tangga (ondo) milik dinas perhubungan (dishub).
Baca Juga: 57 PPPK Paruh Waktu Pemkab Karanganyar Diputus Kontrak
”Ini tinggal kemauan dari Pemda, mau bergerak ke sana atau tidak? Korban sudah banyak. Kalau pemerintah tidak segera menganalisis dan bertindak jauh, artinya Pemda tidak bertanggung jawab atas keselamatan masyarakatnya," kata pilitisi PKB itu.
Faturrahman juga menyoroti maraknya persaingan bisnis penyedia jaringan yang dinilainya tidak sehat dan terkesan 'liar' di tingkat tapak karena minimnya pengawasan daerah.
”Di lapangan ada provider yang bergerak masuk ke desa-desa, memberikan kompensasi hingga Rp10 juta per desa atau Rp1 juta per RT hanya untuk izin pasang tiang dan kabel. Kalau ini tidak terdaftar di Pemda, artinya ya liar dan menciptakan persaingan tidak sehat," ucapnya.
Ia berharap Pemkab Sragen berani mengambil sikap tegas memimpin penataan bersama seluruh ISP agar jaringan kabel yang menjuntai di berbagai ruas jalan Sragen segera dirapikan sebelum menelan lebih banyak korban jiwa.
Baca Juga: Gelapkan Motor Warga Sragen, Lansia asal Boyolali Diciduk di Bus
Dia memaparkan kerumitan bisnis internet di Sragen. Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 8 hingga 10 provider besar yang beroperasi.
Namun, di bawahnya terdapat sekitar 37 Internet Service Provider (ISP) yang menjadi pelaksana penanaman tiang.
”Yang lebih sulit terdeteksi adalah reseller atau downline-downline di bawahnya. Ini yang jumlahnya saya yakin jauh lebih banyak dan sering kali tidak mengantongi rekomendasi resmi," tandasnya. (din/adi)
Daftar Insiden Terjerat Kabel Wifi di Sragen:
1. April
Kejadian di Sragen (depan rumah dinas bupati). Korban Lasmono dan Painem pedagang gethuk warga Kecamatan Sambungmacan (luka luka lecet)
2. September
Kejadian di Jalan Sukowati Gemolong menimpa Ary Tio Sandy, warga Kecamatan Miri (jerat leher)
3. September
Kejadian di Sumberlawang menimpa Sumiatun, warga Kecamatan Tanin (kaki remuk)
4. Oktober
Kejadian di Sambirejo dialami Tantri, warga Gondang (rahang retak)
Editor : Adi Pras