RADARSOLO.COM – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 134.996.552.810.
Namun dalam sidang sidang tersebut tidak tampak kehadiran Bupati Sragen Sigit Pamungkas. Meskipun bupati tidak dapat hadir secara fisik, Sekda Sragen Hargiyanto mengklaim jalannya rapat paripurna tersebut tetap sah sesuai ketentuan yang berlaku.
”Ya tetap sah to diwakili Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” ujar Hargiyanto.
Baca Juga: DPRD Karanganyar Sahkan Enam Perda Baru, Ini Rinciannya
Tetapi, Wakil Bupati Sragen Suroto hadir secara langsung di gedung dewan.
”Bahkan jika bapak wakil Bupati tidak hadir, dengan surat kuasa juga tetap sah. Beliau pak Bupati menghadiri acara di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara dalam Rapat Paripurna DPRD Sragen yang menggelar agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dibacakan langsung oleh juru bicara Banggar DPRD Sragen Asita.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Ketegangan, Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SDN di Sragen Berakhir Damai
Hasil sidang tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sragen sekaligus Ketua Banggar Suparno.
Dijelaskan, pendapatan semula Rp 2.262.278.412.541, berkurang Rp 142.353.698.000. Pendapatan menjadi Rp 2.119.924.714.541.
Sedangkan belanja daerah semula Rp 2.398.205.530.151, berkurang Rp 143.284.262.800. Sehingga belanja menjadi Rp 2.254.921.267.351.
Baca Juga: Ditolak Warga, PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Batal Bangun Saluran Baru di Tawangmangu
Dari selisih antara total pendapatan dan belanja daerah tersebut, muncul angka defisit anggaran sebesar Rp 134.996.552.810.
Defisit ini ditutup melalui Pembiayaan Netto dengan besaran yang sama, yaitu Rp 134.996.552.810. (din/adi)
Editor : Adi Pras