RADARSOLO.COM – Niat hati ingin memperlancar laporan pertanggungjawaban (LPj) akhir tahun, langkah Kecamatan Sambungmacan, Sragen jadi sorotan. Praktik bimbingan belajar bertajuk “Sinau Bareng” diimbau jangan sampai salah prosedur.
Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi mengingatkan agar praktik-praktik pengumpulan dana nonreguler semacam ini tidak dibiarkan mengakar. Sehingga berpotensi menjadi preseden buruk bagi kecamatan lain di Bumi Sukowati.
“Niatnya tentu baik. Persiapan LPj akhir tahun itu memang krusial. Tapi yang harus diluruskan, jangan sampai terjebak malprosedur,” tegas Endro, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Buntut Kasus Penyelewengan Solar di Sragen: Sopir Truk Menjerit, Minta Penimbun Dibabat Habis
Politisi yang membidangi urusan pemerintahan dan aparatur ini membedah setidaknya tiga titik rawan pelanggaran dalam polemik "Sinau Bareng" di Sambungmacan. Diketahui program ini melibatkan perangkat desa di sembilan desa.
Pertama, terkait kejelasan iuran Rp 400 ribu per orang atau per desa. Endro menegaskan, perangkat desa bukan peserta seminar bebas yang bisa dipungut biaya sewaktu-waktu di luar mekanisme anggaran resmi.
Poin lainnya, yakni potensi konflik kepentingan yang kasat mata akibat kehadiran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat sebagai narasumber berbayar.
Endro mengingatkan, PMD sebagai pembina dan Inspektorat sebatas pengawas sekaligus auditor keuangan desa.
"Ini yang paling krusial. Bagaimana bisa Inspektorat duduk sebagai narasumber yang menerima honor atau fasilitas dari iuran desa. Tapi nanti di ujung tahun, instansi yang sama harus mengaudit LPj kegiatan. ITU namanya mengawasi diri sendiri. Independensi APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) bisa hilang dan rawan gratifikasi,” kupasnya.
Poin terakhir, menyoroti dalih belajar bersama yang kerap dijadikan “jalan tikus” untuk menghindari aturan pengadaan barang dan jasa, termasuk standar baku bimbingan teknis (bimtek). (din/fer)
Editor : Adi Pras