Total barang bukti yang diamankan yakni 326 butir obat serta uang sebesar Rp 540 ribu rupiah. Di antaranya jenis Aprazolam, Trihexphenedhil, Dolgesik, Tramadol Hcl, Merpolam, dan Reklona.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, dari empat kasus tersebut cara mendapatkannya pun berbeda-beda. Transaksi secara langsung dan melalui media sosial facebook, hasil patroli media sosial yang dilakukan petugas satuan narkoba.
”Para tersangka ditangkap pada waktu berbeda, tapi semuanya di bulan Mei 2021. Dari mereka disita obat-obatan berbahaya ratusan butir,” kata kapolres, kemarin (13/6).
Para tersangka di antaranya Yohan Luki isworo alias Gento. Ditangkap atas kasus penyalahgunaan obat psikotropika dengan barangbukti 10 butir alprazolam. Dia ditangkap di Bandung, Kecamatan Ngrampal.
Lalu Irwana Cahaya putra alias Putra ditangkap bersama Ari Permadi alias Lentak dengan barang bukti 56 butir trihenxyphenidyl, uang tunai Rp 140 ribu rupiah. Lokasi penangkapan di Ketro , Kecamatan Tanon.
Muhammad Gilang Yudhatama alias Gilang dengan barang bukti 196 butir trihenxyphenidyl. Ditangkap di tempat kejadian perkara rumah warga di kampung Beloran Sragen Kulon, dan Ifnu Gilang Agus alias Gonto dengan barang bukti 15 butir jenis reklona, 13 butir Aprazolam di Purworejo Kecamatan Karangmalang.
”Para tersangka dijerat dengan undang-undang kesehatan Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang kapolres. (din/adi/dam) Editor : Perdana Bayu Saputra