Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tiap Hari Ada Warga Gugat Cerai di Sukoharjo, Sehari Bisa 20 Kasus

Perdana Bayu Saputra • Sabtu, 15 Februari 2020 | 21:32 WIB
Aktivitas di Pengadilan Agama Sukoharjo kemarin. Pemohon gugat cerai cukup banyak.
Aktivitas di Pengadilan Agama Sukoharjo kemarin. Pemohon gugat cerai cukup banyak.
SUKOHARJO – Kasus perceraian menjadi masalah serius yang harus diperhatikan pemerintah. Sebab, pada Januari lalu, jumlah cerai talak mencapai 39 kasus dan cerai gugat mencapai 129 kasus. Lebih miris lagi, setiap hari selalu ada yang mengajukan gugatan cerai.

Merujuk data Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo, selama Januari hingga pertengahan Februari, ada sepuluh orang mengajukan cerai. Bahkan paling banyak ada 20 gugatan cerai dalam sehari, sedangkan pada 2019, cerai talak mencapai 435 kasus dan cerai gugat 1.118 kasus.

PA Sukoharjo berupaya menekan kasus percerian dengan melakukan mediasi sebelum sidang cerai. Panitera Muda Hukum PA Sukoharjo Wasalam mengatakan, meski tidak ada peningkatan tajam, namun, permintaan cerai selalu ada tiap harinya.

Perceraian, imbuh dia, disebabkan beragam faktor. Seperti pertengkaran terus menerus, ekonomi, dan sebagainya. "Selama 2019, penyebab paling banyak (cerai) karena perselisihan dan pertengkaran dengan 849 kasus. Mayoritas pertengkaran dipicu masalah ekonomi," ujar dia, Jumat (14/2).

Sedangkan perceraian karena masalah ekonomi 264 kasus, pindah agama sebanyak tujuh kasus, salah satu madat atau impoten enam kasus, kawin paksa dua kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) empat kasus dan akibat pasangan dipenjara satu kasus.

“Mereka yang cerai karena KDRT biasanya tidak mengaku telah mengalami kekerasan. Sebab hal tersebut masih dianggap aib, sehingga yang cerai karena KDRT sedikit sekali. Kalau pun ada, itu karena sudah ditangani dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3APPKB)," urai dia.

Menurut Wasalam, sebelum kasus perceraian bergulir di pengadilan, PA Sukoharjo bakal melakukan mediasi dengan harapan pasangan bisa kembali rujuk.

Selain warga biasa, kasus perceraian juga terjadi pada aparatur sipil negara (ASN) maupun lembaga lain. Kasus tersebut akan masuk dalam perkara khusus. Penyelesaiannya berbeda dengan warga sipil biasa. Sebab penggugat maupun yang digugat cerai harus ada izin dari atasan tempatnya bekerja.

Salah seorang pendaftar gugatan cerai mengaku ditinggal istrinya selama beberapa tahun terakhir. Kendati usianya sudah memasuki kepala lima, sumber tersebut mengaku mantap untuk mengajukan cerai talak.

"Anak-anak sudah pada mentas (dewasa). Tapi saya ditinggal istri pergi sudah cukup lama. Karenanya saya mengajukan cerai talak," tegasnya. (rgl/wa) Editor : Perdana Bayu Saputra
#pengadilan agama sukoharjo #kekerasan dalam rumah tangga #gugat cerai #pertengkaran