Komisaris PT Ampuh Sejahtera Alim Sugiantoro membenarkan adanya gugatan eksekusi Pasar Ir Soekarno. Alim menjelaskan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Pemkab Sukoharjo pada 2018 lalu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Keputusan persidangan ini memutuskan bahwa pelaksana proyek PT Ampuh Sejahtera telah memenangkan perkara dan berhak atas pengembalian kekurangan biaya proyek dari Pemkab Sukoharjo.
“Kami sudah menagih utang Rp 6,2 miliar ditambah bunga 6 persen tiap tahunnya terhitung sejak 2013. Karena tidak ada jawaban, lantas kami layangkan gugatan eksekusi,” ungkap Alim, Selasa (10/3).
Alim mengaku sudah mengajukan gugatan eksekusi Pasar Ir Soekarno pada 2017. Namun, saat itu pengadilan memending hingga ada keputusan inkracht. Setelah ada keputusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA), maka pada Desember 2019, pihaknya meminta pencabutan pending. Namun, sampai kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Pada 23 Januari 2020, pihaknya justru mendapat surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa. Surat ini berisi soal pemenuhan kewajiban PT Ampuh yang merujuk kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.
“Dalam surat itu, pemkab justru meminta agar kami (PT Ampuh Sejahtera) harus mengembalikan Rp 5 miliar, senilai proyek yang tidak sesuai ke kas daerah. Makanya, kami kirim surat kembali bahwa surat itu tidak berdasar,” timpal Direktur Utama PT Ampuh Sejahtera Ajiyono.
Ajiyono melanjutkan, isi putusan pengadilan disebutkan LHP BPK sudah dilampirkan dalam pembelaan Pemkab Sukoharjo. Tertulis sesuai putusan nomor 11/Pdt.G/PN Skh/2014 bahwa tugas dan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas pembangunan Pasar Kota Sukoharjo (nama lama Pasar Ir Soekarno) dan hasilnya diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan.
“Artinya, LHP BPK itu sudah include atau masuk pertimbangan hakim. Yang memutuskan memenangkan kami. Dan putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan MA RI no 326K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016. Jo Putusan PT Semarang Nomor 69/Pdt/2015/PT. Smg tanggal 25 Mei 2015 Jo Putusan PN Sukoharjo no 11/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 20 Oktober 2014. Itu sudah cukup jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah menganggarkan kekurangan pembayaran proyek Pasar Ir Soekarno kepada PT Ampuh Sejahtera dalam APBD 2020. “Sudah ada alokasi itu (kekurangan pembayaran proyek) di APBD 2020,” ujarnya singkat.
Terpisah, polemik Pasar Ir Soekarno itu membuat pedagang waswas. Seorang pedagang cabai dan sayur di pasar itu, Sihyem mengaku tidak tahu jika polemik proyek revitalisasi pasar belum rampung. Dia dan pedagang lain hanya berharap perkara ini segera dirampungkan agar pedagang bisa berjualan dengan tenang.
“Saya kira sudah selesai ternyata belum. Ya pokoknya segera diselesaikan saja. Kami sudah tidak mau tahu soal itu,” katanya. (rgl/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra