Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Imbas Covid-19, 685 Buruh Sukoharjo di-PHK & 201 Buruh Dirumahkan

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 8 April 2020 | 21:33 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
SUKOHARJO - Ratusan buruh dari dua perusahaan di Sukoharjo terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan empat perusahaan merumahkan ratusan buruh dengan durasi beragam.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo terdampak Covid-19. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang garmen, kesehatan, dan perhotelan.

"Ada dua perusahaan yang melakukan PHK buruhnya, sudah disepakati tripartid, sudah sesuai undang-undang. Lalu ada empat perusahaan yang merumahkan pekerjanya," kata Agus Santoso, Selasa (7/4).

Menurut Agus, laporan hingga Selasa (7/4) dari dua perusahaan tersebut setidaknya ada 685 buruh di-PHK. Masing-masing perusahaan mem-PHK 642 karyawan dan 43 karyawan. Sedangkan yang dirumahkan sebanyak 201 karyawan dari empat perusahaan.

"Sesuai laporan disnaker, yang dirumahkan ada yang 18 hari, ada yang (dirumahkan, Red) tiga bulan sesuai kemampuan perusahaan," kata Agus.

Menurut Agus, pandemi Covid-19 berdampak kepada berbagai dimensi. Ada dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi. Sehingga pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan untuk percepatan penanganan Covid-19.

"Kita juga sudah siapkan jaminan pengaman sosial. Alokasinya Rp 200 ribu bagi warga miskin yang masuk basis data terpadu," katanya. (kwl/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#perusahaan #dirumahkan #pemutusan hubungan kerja #imbas covid-19 #sukoharjo #buruh