Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Pura-Pura Jadi Korban Pencurian, Pasutri Tilap Uang Kas RT Rp 80 Juta

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 29 April 2020 | 23:37 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti kejahatan pasutri asal Nglawu, Desa Telukan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti kejahatan pasutri asal Nglawu, Desa Telukan.
SUKOHARJO – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga. Hal itu seperti yang dialami pasangan suami istri (pasutri), warga Nglawu RT 01 RW 02, Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Mereka berpura-pura membuat laporan polisi jika telah mengalami tindakan pencurian dengan pemberatan. Namun berkat kejelian polisi, akhirnya terungkap jika laporan tersebut palsu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, belakangan ini masyarakat diresahkan dengan banyaknya informasi tindakan pidana pencurian. Informasi-informasi itu berseliweran di media sosial. Namun, kata Bambang, tidak semua informasi tentang pencurian itu benar.

"Masyarakat harus cerdas. Kalau dapat informasi, harap disaring dulu, baru kemudian kalau benar, bisa dibagikan," kata Yugo, Rabu (29/4).

Seperti peristiwa pada Selasa (28/4), ada postingan di medis sosial yang menyebutkan, "ati-ati lur malinge sak iki sobone ora gor bengi tok esuk yo beraksi lg ae Ds Nglawu telukan kebobolan 80jt leptop + hp raib".

Kemudian, tak berapa lama ada warga yang memberitahukan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Surono, warga Nglawu RT 01 RW 02, Desa Telukan, Kecamatan Grogol.

"Selanjutnya, kepolisian melakukan olah TKP," kata Yugo.

Namun, dari hasil olah TKP di tempat kejadian, tidak ada kerusakan baik pintu maupun jendela. Padahal pada waktu kejadian rumah korban dalam keadaan kosong.

"Di situlah muncul kecurigaan polisi, ada yang janggal," ucap Yugo.

Kemudian, dari hasil olah TKP, klarifikasi saksi-saksi, pengecekan data bank, dan interogasi pelapor didapatkan kesimpulan bahwa tidak terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelapor Surono mengaku yang mengacak-acak rumahnya sendiri. Kita tanya, sebelumya uangnya disimpan di mana, di bank. Ternyata rekeningnya kosong," papar dia.

Ternyata, uang Rp 80 juta yang dilaporkan hilang telah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, dari awal dibuka tabungan tahun lalu sampai saat ini. Selain itu, juga ditemukan uang Rp 10 juta di jok sepeda motor.

"Jadi tersangka membuat laporan palsu," katanya.

Atas peristiwa itu, Ari Endiyani, 24, istri sekaligus otak dari pelaporan palsu serta Surono, 43, suami yang membantu telah digelandang ke Mapolres Sukoharjo. Keduanya dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

"Karena tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dipakai, mereka memanfaatkan momentum kepanikan warga atas isu pencurian ini untuk melakukan tindak pidana," ujar Yugo.

Di tempat yang sama, Surono mengaku dirinya bekerja sehari-hari sebagai tukang las. Kemudian, di lingkungan RT dia menjadi bendahara yang memegang uang tabungan warga. Jumlah yang menabung sekitar 70 orang. (kwl/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#tilap uang kas #pura-pura #korban pencurian #pasutri #laporan palsu #sukoharjo