Menurut bupati, peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II adalah mereka yang mampu secara finansial, sedangkan peserta kelas III adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kelas I dan II kan tidak masalah, mereka mampu. Kalau kelas III kan masih dapat diskon. Yang kelas I dan I bayarkan kewajiban iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Untuk yang kelas III nikmati saja diskonnya," ungkap dia, kemarin.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS kelas I yakni Rp 150 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Yunia Wahdiyati menerangkan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Makmur mencapai 86 persen. Untuk kuota BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) masih banyak tersisa, sehingga bisa digunakan jika ada masyarakat yang meminta.
“Jadi kalau nanti saat verifikasi dan validasi ada yang berpotensi menjadi miskin, bisa dimasukkan," katanya.
Ditambahkan Yunia, biaya paling besar dibayarkan BPJS Kesehatan untuk kasus penyakit tidak menular (PTM). PTM adalah penyebab kematian terbanyak di Indonesia dan hampir 70 persen di dunia.
Pada 2030 diprediksi akan ada 52 juta jiwa kematian per tahun karena PTM. Penyakit tidak menular ( PTM ) merupakan penyakit kronis yang tidak ditularkan dari orang ke orang.
Mengacu hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2007 dan 2013, tampak kecenderungan peningkatan prevalensi PTM seperti diabetes, hipertensi, stroke, dan penyakit sendi/rematik/encok. Fenomena ini diprediksi akan terus berlanjut.
PTM di Sukoharjo pada 2018 yang ditemukan di puskesmas dan berkunjung ke Posbindu di antaranya neoplasma sebanyak 294 kasus. Meliputi Ca mammae, Ca Serviks, Leukemia, Retinoblastoma, Ca Kolorectal. Diabetes Melitus sebanyak 9.313 kasus, penyakit jantung dan pembuluh darah 168 kasus.
Kasus stroke ditemukan 1.082 kasus. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) 599 kasus, asma bronkiale 3.291 kasus, obesitas 1.700 kasus, dan hipertensi 26.789 kasus. (kwl/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra