Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ratusan Buruh Tyfountex Pilih Mundur, Demi Mendapatkan JHT & Tali Asih

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 1 Juli 2020 | 20:18 WIB
ILUSTRASI: Posko yang dibuka PT Tyfountex utuk pelayanan karyawan yang akan mengundurkan diri. (RADAR SOLO PHOTO)
ILUSTRASI: Posko yang dibuka PT Tyfountex utuk pelayanan karyawan yang akan mengundurkan diri. (RADAR SOLO PHOTO)
SUKOHARJO - Ratusan buruh PT Tyfountex memilih mengundurkan diri dari perusahaan. Hal ini dilakukan supaya karyawan mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan tali asih satu bulan gaji.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, pihaknya memantau langsung progres penyelesaian antara buruh dan perusahaan di PT Tyfountex. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses penyelesaian, baik yang dilakukan perusahaan maupun kebijakan yang diambil oleh Pemkab Sukoharjo.

"Ya, kita pantau progresnya sampai di mana penyelesaian masalah antara buruh dan perusahaan," kata Sakina usai menggelar pertemuan dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo dan manajemen PT Tyfountex di kantor PT Tyfountex, Gumpang, Kartasura, Rabu (1/7).

Meski dicecar sejumlah pertanyaan, Sakina enggan memberikan banyak komentar. Dia dan timnya dari provinsi dan langsung bergegas meninggalkan kantor perusaan tekstil yang berdiri sejak 1973 itu.

Namun, di tempat yang sama Kepala Disperinaker Sukoharjo Baktiyar Zunan mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkompimda dan LKS Tripartit Kabupaten Sukoharjo di ruang rapat bupati Sukoharjo pada Rabu (10/6) lalu, PT Tyfountex Indonesia bersedia melakukan pembayaran gaji seluruh karyawan sebesar satu kali gaji. PT Tyfountex juga sanggup memberikan surat keterangan bagi karyawan yang akan mengundurkan diri sebagai syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, apabila PT Tyfountex beroperasi kembali, perusahaan bersedia memperkerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK. "Tadi yang dari provinsi ingin tahu sampai di mana progresnya. Untuk laporan ke Pak gubernur," kata Zunan.

Sementara itu, Bagian HRD PT Tyfountex Ima Yuni Kurnia Asmara mengatakan bahwa PT Tyfountex menghormati dan menyetujui hasil rapat LKS Tripartit Kabupaten Sukoharjo.

"Kita mendirikan posko pelayanan bagi karyawan yang akan mengurus syarat pencairan JHT. Bertempat di PT Tyfountex Indonesia mulai Senin 15 Juni sampai 24 Juli dengan membawa dan menyerahkan badge asli dan foto copy KTP, serta surat pengunduran diri," kata Ima.

Kemudian, pembayaran gaji dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing mulai Jumat (26/6) sekaligus pemberian surat keterangan sebagai syarat pencairan JHT bagi yang membutuhkan. Dalam setiap pekan perusahaan melayani maksimal sebanyak 700 karyawan.

"Sampai saat ini sudah 245 karyawan yang mengundurkan diri dan sudah mencairkan JHT. Besaran JHT yang diterima berbeda, tergantung masa kerja. Ada yang menerima Rp 20 juta, bahkan ada yang lebih," kata Ima. (kwl/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#jaminan hari tua #lks tripartit #disperinaker sukoharjo #tali asih #buruh mengundurkan diri #pt tyfountex