Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto mengatakan, zona tengkorak tersebut berada antara Rumah Makan Mbak Mul hingga Mekarmulya, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo Kota. Kemudian di Jalan Sukoharjo-Wonogiri, Kepuh, Kecamatan Nguter. "Di dua lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya, kemarin (4/8).
Diterangkan Marwanto, zona black spot ditetapkan berdasarkan jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam beberapa waktu terakhir. Jumlah kecelakaan dihitung baik yang menyebabkan korban jiwa, luka berat, dan luka ringan.
"Dalam jarak 0 kilometer sampai 500 meter, sering laka lantas, baik korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia dalam kurun waktu dua tahun," ungkap Bambang.
Di zona rawan kecelakaan itu, kondisi ruas jalan lurus, datar, dan mulus dengan lebar jalan sekitar 10 meter. Kondisi tersebut memungkinkan pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Tak tersedianya median jalan, memungkinkan kendaraan berpindah jalur arah berlawanan untuk mendahului. Ditambah, kedua lokasi tersebut terdapat pasar dan rumah makan yang menjadi titik pemberhentian atau keramaian. "Arus ramai, banyak gang, malam hari minim penerangan," tegasnya.
Lebih lanjut diterangkan kasatlantas, setiap tahun, zona black spot berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. "Mayoritas ada perubahan karena ada kesadaran dari masyarakat," terangnya. (kwl/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra