Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tim Joswi Laporkan Seorang ASN: Unggah Kampanye Negatif di Status WA

Perdana Bayu Saputra • Senin, 28 September 2020 | 18:13 WIB
Ilustrasi suasana di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
Ilustrasi suasana di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo
Tim Joswi Laporkan Seorang ASN: Unggah Kampanye Negatif di Status WA

SUKOHARJO - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sukoharjo Joko Santosa dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo langsung melakukan kajian terkait laporan itu.

Dableg, ketua Divisi Pelaporan Tim Pemenangan Joswi mengatakan, pihaknya melaporkan W, seorang ASN di salah satu kecamatan di Sukoharjo ke Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9). ASN itu mengunggah status di WhatsApp berisi gambar Wiwaha, calon bupati nomor 2, yang mengajak mencoblos paslon nomor urut 1.

"Tadi malam, saya buka-buka status di WhatsApp. Saya melihat status teman saya itu (W) mengunggah gambar Pak Wiwaha Aji Santosa yang bertuliskan jangan lupa 9 Desember pilih nomor 1, juga disertai gambar paslon nomor 1. Kami menilai, ini ada unsur pelanggaran," kata Dableg.

Dableg menilai gambar yang diunggah tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye negatif. Karena tidak hanya dilihat secara pribadi, namun juga bisa dilihat banyak orang atau tersebar luas.

"Tim akhirnya sepakat untuk melaporkan itu. Karena patut diduga ada unsur pelanggaran. Perkara nanti masuk pelanggaran atau tidak, terserah Bawaslu," ujar Dableg.

Terkait laporan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan kajian, apakah laporan yang disampaikan tim pemenangan paslon Joswi itu memenuhi syarat formil materiil. Setelah itu, baru dilakukan pleno, apakah memenuhi unsur yang disangkakan atau tidak.

"Kami dalami, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Keputusannya di pleno. Kalau memenuhi unsur, ya dilanjut. Kalau tidak memenuhi unsur, ya kami beritahukan ke pelapor," kata Bambang Muryanto.

Ditambahkan dia, laporan yang dilayangkan tim pemenangan Joswi adalah laporan pertama yang diterima Bawaslu pada tahapan kampanye ini. Sementara status laporan diterima dan pelapor diberikan surat tanda terima.

"Bawaslu tidak bisa menolak laporan dugaan pelanggaran," tegas Bambang.

Bawaslu memerlukan waktu lima hari kerja untuk memutuskan laporan tersebut berlanjut atau tidak. Saat ini, masih melakukan pendalaman terkait laporan itu. (kwl/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#bawaslu sukoharjo #Laporan #ketidaknetralan asn #kampanye hitam #Status WhatsApp #tim pemenangan joswi