Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus ASN Pengunggah Status Kampanye Negatif Diteruskan ke KASN

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:36 WIB
Bwaslu Sukoharjo menyerahkan meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN.
Bwaslu Sukoharjo menyerahkan meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN.
SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Nantinya, KASN yang memutuskan apakah perbuatan oknum ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. “Sudah ditindaklanjuti Bawaslu ke KASN. Sekarang tinggal menunggu hasil dari KASN," ujar Dableg, ketua divisi pelaporan tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Joko Santosa dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi) sebagai pelapor, kemarin.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menuturkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diteruskan ke KASN pada 10 Oktober lalu. Pemberitahuan tentang status laporan juga telah dipasang di papan pengumuman kantor Bawaslu.

Penerusan penanganan kasus ke KASN, kata Bambang, berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, dan kajian ada dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Bersalah atau tidaknya itu tergantung KASN," katanya singkat.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi sedikitnya tiga orang. "Kami minta klarifikasi apakah benar itu nomor (telepon) terlapor. Misalnya seperti itu. Bisa juga kan mungkin itu nomor orang lain, diberi nama terlapor," ucap Bambang.

Setelah sejumlah syarat pelaporan dipenuhi, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya, W, oknum AS dilaporkan tim pemenangan pasangan Joswi karena mengunggah status WhatsApp dengan gambar Wiwaha Aji Santosa yang mengajak agar memilih pasangan calon nomor urut 1. Pasangan nomor urut 1 sendiri yakni Etik-Agus, merupakan rival pasangan Joswi dalam Pilkada Sukoharjo.

Tim pemenangan Joswi menilai, gambar yang diunggah tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye negatif. Karena tidak hanya dilihat secara pribadi, namun juga tersebar luas. Tim akhirnya sepakat untuk melaporkan itu karena patut diduga ada unsur pelanggaran. (kwl/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#bawaslu sukoharjo #kampanye negatif #netralitas asn #kasn #kabupaten sukoharjo #Status WhatsApp