Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, pelaku telah diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dilakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi. Tim akhirnya membekuk E, 30, warga Ngesong, Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, Kamis (22/10) dini hari.
"Dipastikan akhirnya E warga Bendosari, ia mengakui perbuatannya," Ahmad Lutfi saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10).
Terungkapnya E sebagai pelaku pembunuh Yulia yakni ketika polisi melakukan pemeriksaan di HP milik korban. Di mana pada Senin (19/10), korban mengirim chat kepada anaknya jika akan menemui E di peternakan ayam, Selasa (20/10). Korban akan menagih utang kepada pelaku.
"Mau nagih utang sebesar Rp 100 juta dari utang sebesar Rp 140 juta," kata kapolda.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti chat antara korban dan pelaku. Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam. Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul.
"Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban. Korban kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama. Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis. Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam," bebernya.
Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban. Uang cash sebesar Rp 8 juta dan uang dari ATM Rp 15 juta. Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
"Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain," bebernya.
Pada tersangka akan dikenai pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 187 tentang Pembakaran. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (kwl/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra