Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pemkab Sukoharjo Buka Lelang Jabatan Sekda

Perdana Bayu Saputra • Senin, 5 April 2021 | 04:17 WIB
CARI PENGGANTI: Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Agus Santosa yang sebelumnya Sekda Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
CARI PENGGANTI: Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Wakil Bupati Agus Santosa yang sebelumnya Sekda Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai menggelar seleksi promosi jabatan pimpinan tinggi pratama yakni sekretaris daerah. Bupati telah membentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari akademisi (pakar), tokoh masyarakat, dan birokrat.

Seleksi sekda tersebut untuk mencari pengganti Agus Santosa yang kini menjabat Wakil Bupati Sukoharjo. Rencana seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 800/1857/OTDA Tanggal 23 Maret 2021. Isinya perihal persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah membentuk pansel, akhir Maret lalu. Pansel ini mempunyai tugas di antaranya mengevaluasi kesesuaian kompetensi jabatan dengan memperhatikan, syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan. Serta rekam jejak jabatan dan integritas. Lalu memilih nama pejabat pimpinan tinggi pratama untuk pengisian jabatan sekretaris daerah.

”Saya berharap pansel bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga akan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Sukoharjo lebih baik,” ujar Bupati Etik, Sabtu (3/4).

Bupati memaparkan, pansel yang ditunjuk yakni Anwar Hamdani, akademisi atau pakar sebagai ketua merangkap anggota; Siti Fatonah, akademisi Etty Indriyani, akademisi; Prasetyo Aribowo, birokrat; dan Tuhana, LPPM UNS Surakarta.

”Bagi yang berminat, dipersilahkan mendaftar dan mengikuti lelang terbuka mulai 5 April,” katanya.

Anwar Hamdani menyatakan siap melaksanakan seleksi dan akan berpegang pada azas, objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Pansel berharap para kepala OPD yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang terbuka sehingga akan memperoleh sekretaris daerah yang terbaik dari yang baik.

”Seleksi berpedoman kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Keputusan Menteri PANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah serta ketentuan peraturan perundang undangan lain yang berlaku,” kata Anwar.

Menurut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 107 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia peserta seleksi terbuka paling tinggi adalah 56 tahun 0 hari pada saat ditetapkan atau dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama. (kwl/adi) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Lelang Sekda Sukoharjo #sekda sukoharjo #Lelang Jabatan