Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Perusahaan yang Cicil Bayar THR Wajib Laporkan Transparansi Keuangan

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 28 April 2021 | 13:00 WIB
Sejumlah pekerja pabrik di Sukoharjo menanti hak tunjangan hari raya (THR). Beberapa perusahaan sudah berencana mencicil pembayaran THR karena dampak pandemi.
Sejumlah pekerja pabrik di Sukoharjo menanti hak tunjangan hari raya (THR). Beberapa perusahaan sudah berencana mencicil pembayaran THR karena dampak pandemi.
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan agar tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada yang terpaksa membayar secara dicicil, maka wajib melaporkan kondisi keuanganya secara transparan.

Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo Suharno mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran ke perusahaan untuk membayarkan THR ke para buruh. Pemberian THR bagi buruh harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Tanggal 4 dan 5 Mei kami pantau ke perusahaan. Kemudian tanggal 6 sampai 20 Mei kami buka posko THR,” kata Suharno.

Disinggung terkait kondisi perusahaan yang lesu karena adanya pandemi, Suharno menyebut, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR sesuai waktu, maka perusahaan bisa melakukan dialog dengan buruh. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021.

”Perusahaan jika tidak mampu membayar THR harus dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” katanya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo M. Yunus Ariyanto mengakui, kondisi perusahaan saat pandemi berbeda. Ada perusahaan yang masih bisa survive dan ada perusahaan yang terpuruk. Sehingga, kemampuan perusahaan berbeda dalam membayar THR.

”Meski didera pandemi, perusahaan di Sukoharjo tetap berkomitmen membayar penuh THR. Penuh ini artinya bisa tunai seperti SE Kemenaker atau penuh tapi dicicil. Itu kan bisa didiskusikan dengan pekerja,” kata Ari.

Menurut Ari, sebenarnya perusahaan ingin supaya perusahaan dan buruh bisa bipartid mencari jalan terbaik pembayaran THR. Namun, apa daya, Kemenaker menghendaki THR dibayarkan penuh. Diakui Ari, buruh butuh THR untuk kebutuhan hari raya. Di sisi lain perusahaan kondisinya terpuruk.

”Sebenarnya itu memberatkan bagi kita di tengah pandemi ini, karena kondisi perusahaan berbeda. Kalau dari Apindo statemen-nya tetap bahwa bagi perusahaan yang mampu tentu saja berkewajiban memenuhi SE Kemenaker. Tapi di sisi lain, kita kan tidak bisa menutup mata ada perusahaan yang terpuruk, apakah harus dipaksakan? Tidak bisa didiskusikan? Dengan serikat pekerja atau secara bipartid dengan pekerja, sehingga ada win-win solution yang tidak merugikan salah satu pihak,” kata Ari.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno menyebut, THR harus dibayar penuh dengan kontan, tidak dicicil. Sukarno mengakui kondisi masing-masing perusahaan tidak sama karena dampak pandemi. ”Memang ada peluang untuk dibicarakan bipartid,” kata Sukarno.

Menurut Sukarno, pihaknya sudah memantau ke sejumlah perusahaan. Ternyata, ada perusahaan yang menyicil THR bagi karyawannya. Hanya saja, serikat pekerja tidak bisa berbuat banyak, karena sudah menjadi kesepakatan antara perusahaan dan buruh.

”Kami sudah pantau ke beberapa perusahaan, ada yang dibayar lima kali. Kan lucu, kasihan buruhnya,” katanya.

Serikat pekerja, kata Sukarno, bersama pemerintah dan pengawas akan membuka posko THR. Jika ada buruh yang keberatan atau tidak puas dengan THR, bisa mengadukan.

”Kalau tidak mampu bayar kontan THR kan juga harus ada audit, harus ada laporan transparan. Menurut aturan, kalau dicicil kan ada dendanya, kira-kira 5 persen. Nah, nanti bisa diadukan di posko, di BLK Sukoharjo, bisa adukan kalau tidak puas,” katanya. (kwl/adi/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#thr #Disperinaker #perusahaan cicil bayar thr #syarat perusahaan cicil thr #laporan keuangan