Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo Suharno mengatakan, hasil pemantauan pada 4-5 Mei, diketahui perusahaan menaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Secara garis besar, (perusahaan) yang kami kunjungi patuh SE Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Suharno, ada perusahaan yang mencicil pencairan THR setelah melalui proses kesepakatan antara perusahaan dan pekerja."Ada yang dicicil dua sampai lima kali. Kami sudah menerima laporan kesepakatannya," ungkap dia.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengamini perusahaan telah mematuhi SE Menteri Ketenagakerjaan. "Perusahaan membayar penuh THR sesuai SE menteri," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka posko aduan bagi pekerja yang merasa terkendala mendapatkan THR. Posko dibuka mulai 6-20 Mei.
"Mengimbau saja, mungkin ada perusahaan yang karyawannya tidak diberi THR, bisa laporan di posko THR. Tempatnya di kantor BLK Sukoharjo pada jam kerja," pungkasnya. (kwl/wa/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra