"Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan definitifnya, yakni Lurah Gayam," tandas Bupati didampingi Wakil Bupati, Agus Santosa, Senin (24/5/2021).
Terkait video viral yang menggambarkan Plt Camat Sukoharjo tengah menghadiri halal bi halal di tengah pandemi coroba, Bupati mengaku sebagai pimpinan sudah mengambil sikap tegas, yakni mencopot jabatannya sebagai Plt Camat Sukoharjo.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo tersebut jelas telah mencoreng Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan melanggar SE Bupati. Untuk itu, agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, jabatan sebagai Plt Camat Sukoharjo dicopot.
Bupati menambahkan, nantinya Pemkab akan tetap memberikan pembinaan pada yang bersangkutan agar ke depan lebih displin. "Saya mengimbau seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh pada apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah," tegasnya.
Wakil Bupati Sukoharjo, Drs H Agus Santosa menambahkan, langkah yang diambil Pemkab Sukoharjo yang mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo tersebut merupakan bentuk ketegasan. Menurutnya, Pemkab tidak akan mentolelir setiap tindakan yang jelas-jelas tidak mencerminkan sikap dari Pemerintah.
"Pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap semua pihak belajar dari kasus ini dan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya. (dam) Editor : Perdana Bayu Saputra