Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pihaknya tetap tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL. Dalam perda ini melarang masyarakat melakukan kegiatan usaha penjualan, pemotongan daging, baik mentah atau olahan berasal dari hewan nonpangan.
"Sudah diatur tidak boleh. Kita beri waktu untuk beralih secara perlahan. Sebagai penegak perda, tetap kita tegakkan," kata Heru, Selasa (1/6).
Dalam perda, tindakan tegas bisa ditempuh bagi yang nekat mengabaikan aturan. Namun dikatakan Heru, pihaknya belum memastikan pemberian langkah tegas itu. Sejauh ini, surat peringatan (SP) I dan II sudah dilayangkan kepada para pedagang. Satpol PP masih dalam tahap koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.
"Kita kan belum tahu, apakah yang dijual itu daging anjing atau bukan. Nanti kita uji lab, bersama dinas kesehatan dan dinas perikanan dan pertanian. Kalau yang dijual daging anjing, ya harus berubah. Jadi kita pastikan dulu dengan uji lab," katanya.
Terpisah, Ketua PKL Guyup Rukun Dani Kristiawan mengatakan, Pemkab Sukoharjo harusnya belajar seperti Pemkab Karanganyar. Para PKL yang berjualan daging anjing difasilitasi.
"Seperti di Karanganyar, disuruh ganti profesi, PKL dibina, diberi modal sampai usaha barunya lancar, baru dilepaskan. Bukan diancam-ancam. Kalau di sini kan disuruh ganti profesi, tapi enggak dikasih solusi, kalau nekat ditertibkan," tegas Dani. (kwl/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra