SIM yang habis masa berlakunya pada waktu PPKM darurat, dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan. Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu dispensasi tersebut, tetap diharuskan mengikuti penerbitan SIM baru.
"Kami ada program dispensasi perpanjangan SIM guna mendukung PPKM darurat," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Senin (12/7).
Dengan kelonggaran itu, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya. Terutama saat PPKM darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
Dikatakan kapolres, maksud dilaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk toleransi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan satpas Polres Sukoharjo saat PPKM darurat.
"Dasar kita melakukan program ini yakni ST Kapolri No : 1345/VI/YAN.1.1/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM," pungkasnya. (kwl/ria) Editor : Syahaamah Fikria