Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polres Sukoharjo Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Catat Tanggalnya

Syahaamah Fikria • Selasa, 13 Juli 2021 | 05:54 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho saat melakukan pengecekan dan pengawasan di Kantor Pelayanan Satpas Polres Sukoharjo, Senin (12/7). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho saat melakukan pengecekan dan pengawasan di Kantor Pelayanan Satpas Polres Sukoharjo, Senin (12/7). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO - Kabar gembira bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 20 Juli 2021. Polres Sukoharjo memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

SIM yang habis masa berlakunya pada waktu PPKM darurat, dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan. Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu dispensasi tersebut, tetap diharuskan mengikuti penerbitan SIM baru.

"Kami ada program dispensasi perpanjangan SIM guna mendukung PPKM darurat," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Senin (12/7).

Dengan kelonggaran itu, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimilikinya. Terutama saat PPKM darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Dikatakan kapolres, maksud dilaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk toleransi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan satpas Polres Sukoharjo saat PPKM darurat.

"Dasar kita melakukan program ini yakni ST Kapolri No : 1345/VI/YAN.1.1/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Dispensasi SIM selama Masa PPKM," pungkasnya. (kwl/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#polres sukoharjo #perpanjangan SIM #sim #ppkm darurat