Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ungkap Kasus Korupsi Rp 200 J Terganjal, Sejumlah Saksi Terpapar Covid

Damianus Bram • Senin, 23 Agustus 2021 | 14:00 WIB
TUNGGU PROGRES: Sriyono adukan dugaan korupsi di salah satu desa di Kecamatan Polokarto ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jumat (30/7) lalu. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
TUNGGU PROGRES: Sriyono adukan dugaan korupsi di salah satu desa di Kecamatan Polokarto ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jumat (30/7) lalu. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih mendalami aduan dugaan korupsi dana desa di salah satu desa di Kecamatan Polokarto. Sayangnya, kejari terkendala banyaknya saksi-saksi yang tidak bisa dimintai keterangan karena terpapar Covid-19.

Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono melalui Kasi Intelijen Haris Widiasmoro Atmojo mengatakan, dugaan korupsi dana desa yang diadukan oleh warga di dampingi LSM beberapa waktu lalu masih dalam proses pengumpulan data. Hanya saja, proses pengumpulan data terkendala Pandemi Covid-19.

"Masih mengumpulkan data maupun konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait. Tapi terkendala narasumber yang masih menjalani isolasi mandiri," kata Haris, Minggu (22/8).

Hari mengatakan, kepala desa setempat dan perangkatnya positif Covid-19. Bahkan, kepala seksi kesejahteraan rakyat (kasi kesra) meninggal dunia positif Covid-19. ”Sehingga harus menunggu semua membaik dulu,” katanya.

Pihaknya juga akan menjalin MoU dengan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. Kerugian negara nantinya akan dihitung jumlahnya.

”Dari hitungan kasar, dugaan kerugian negara kurang dari Rp 200 juta. Lebih pastinya nanti biar dihitung, syukur bisa dikembalikan kerugiannya. Wong ya paling segitu, nggak cucuk sama biaya perkara,” imbuhnya.

Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) Sriyono mengungkapkan, pihaknya mendampingi para tokoh masyarakat desa di Polokarto melaporkan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat. Pelaporan ini setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

”Sejak 2019 sebenarnya sudah secara baik-baik kekeluargaan, namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Kades. Sudah ada beberapa kali pertemuan. Warga meminta uangnya dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik. Sehingga, kami pun melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini ke kejaksaan,” kata Sriyono.

Menurut Sriyono, anggaran operasional kepada lembaga-lembaga di desa tidak diberikan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi sejak 2019 lalu, saat diminta selalu mundur-mundur terus.

”Ya ada operasional 2019 untuk RT, kepemudaan, dan PKK. Anggaran operasional itu tidak diberikan. Untuk 2020 diulangi lagi,” katanya.

Menurut Sriyono, BPD desa setempat sudah bertemu dengan kepala desa. Saat itu juga sudah diakui kepala desa bahwa anggaran masih dipegang, berjanji akan dikembalikan. Namun, sampai dengan batas waktu belum juga dikembalikan.

”Pertemuan sudah beberapa kali. Sampai kades mengakui bahwa uang masih dipegang dan janji akan dikembalikan. Namun mundur-mundur terus,” ungkapnya.

Selain itu, juga ada dugaan beberapa proyek fisik yang menyimpang dari rencana anggaran biaya (RAB). Antara prasasti dan hasil jadi bangunan fisik tidak sama.

”Untuk pembangunan sebuah talut, di prasasti tertulis panjang 300 meter. Tapi, talutnya setelah diukur hanya 45 meter. Ada juga jalan aspal yang tidak sesuai RAB. Kami cek ke pemborongnya, mengaku belum menerima seluruh uangnya,” ujarnya. (kwl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kasus Korupsi Rp 200 Juta di Polokarto #Kejari Sukoharjo #Kasus Korupsi di Salah Satu Desa di Polokarto #Kasus Korupsi Dana Desa di Polokarto