Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Belasan Industri IKM Ciu dan Alkohol Sudah Kena Sanksi Administratif

Damianus Bram • Rabu, 15 September 2021 | 13:45 WIB
Petugas dan Dirut PDAM Toya Wening Solo Mengambil Sample Air di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di kawasan intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi. (RADAR SOLO PHOTO)
Petugas dan Dirut PDAM Toya Wening Solo Mengambil Sample Air di Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah alkohol di kawasan intake Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi. (RADAR SOLO PHOTO)
SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejak lama sudah tidak tinggal diam terkait maraknya pencemaran Sungai Bengawan Solo karena aktivitas industri ciu atau alkohol. Setidaknya para pelanggar sudah dikenakan sanksi administratif. Bahkan, Pemkab juga berupaya mengedukasi untuk memanfaatan limbah alkohol untuk menjadi pupuk cair organik.

Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa mengungkapkan, sejak lama pemkab melakukan intervensi terhadap pengurangan limbah ciu. Yakni dengan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Mojolaban.

"Besar itu kapasitasnya, bisa digunakan oleh masyarakat. Secara teknis nanti dinas terkait yang menjelaskan," kata Agus Santosa, Selasa (14/9).

Selain itu, Pemkab pernah membuat detail engineering design (DED) untuk pembangunan IPAL alkohol di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto pada 2019. Rencananya akan dibangun 2020 dengan sumber dana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Karena ada pandemi Covid-19, rencana pembangunan IPAL terkena refocusing," beber Agus.

Kemudian, belum lama ini, ungkap Agus, ada pertemuan dengan para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) alkohol dan printing di Balai Desa Ngombakan pada Sabtu (11/9) yang dihadiri pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, kepala DLH Sukoharjo, dan camat Polokarto. Hasil akhirnya yakni pembuatan surat pernyataan tindak lanjut penanganan limbah ciu yang ditandatangani oleh paguyuban.

"Pernyataannya yakni, bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak membuang langsung air limbah alkohol ke badan sungai (sungai atau saluran). Melakukan pengolahan air limbah alkohol sebelum dibuang ke badan penerima air. Berkoordinasi dengan DLH Sukoharjo untuk melengkapi dokumen lingkungan atau SPPL," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus Santosa mengungkapkan, limbah ciu juga sudah bisa dimanfaatkan untuk pupuk organik. Saat ini, pemerintah sedang menggalakkan pemanfaatan dan penggunaan pupuk cair itu.

"Limbah ciu sudah dimanfaatkan, namanya ciunik, bagus itu untuk tanaman. Lebih jelasnya nanti biar dijelaskan dinas pertanian dan perikanan," beber Agus.

Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo Agus Suprapto menambahkan, upaya dan tindakan yang sudah dilakukan DLH Sukoharjo terkait limbah ciu yakni pemberian sanksi administrasi yang telah diberikan untuk 13 usaha/kegiatan IKM dan 10 untuk industri menengah besar.

"DLH juga memantau tindak lanjut pelaksanaan sanksi administratif oleh perusahaan menengah dan besar. Melakukan konsultasi dengan BBPTPPI untuk pembuatan IPAL biogas alkohol secara masal dan pembuatan IPAL sederhana untuk IKM printing," ujarnya.

Selain itu, juga mengomunikasikan kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan pembangunan IPAL alkohol yang terhenti karena pandemi. (kwl/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu #IPAL di Mojolaban. #Limbah Ciu di Sungai Bengawan Solo #Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa #Industri Ciu di Sukoharjo