Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sribuntoro mengakui, selama ini, para wajib pajak harus mengantre saat melakukan pendaftaran dan pembayaran uji Kir. Apalagi, dishub sempat tutup pelayanan selama dua bulan menyusul lonjakan kasus korona.
“Uji Kir per harinya 50-60 kendaraan. Bahkan, pernah ada antrean sampai 100 kendaraan. Antrean mengular sampai ke jalan raya,” terang Toni.
Namun kini kondisi tersebut tinggal cerita. Pelayanan pendaftaran Kir bisa secara online dan pembayaran bisa dilakukan nontunai yang diberinama E-Kir.
Terobosan tersebut memberikan kemudahan dan kelancaran bagi pemohon Kir melakukan pendaftaran dan pembayaran dari mana saja, sehingga ketika datang ke kantor dishub tinggal melaksanakan pengujian.
“Kelebihan pendaftaran online dan pembayaran nontunai yaitu mengurangi antrean pada waktu pendaftaran, pembayaran, dan pengujian. Sekaligus kontak fisik antara wajib uji kendaraan dengan petugas. Hal ini sangat relevan dengan situasi kondisi saat ini dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," beber Toni.
Manfaat lainnya, proses pengujian Kir lebih cepat karena data langsung masuk ke sistem aplikasi. Begitu pula dengan pembayaran yang masuk rekening pendapatan daerah. Per tahun, uji Kir menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 1 miliar.
Ditambahkan Toni, wajib uji dapat melakukan pendaftaran dimana saja secara online melalui aplikasi web pengujian kendaraan bermotor dinas perhubungan dengan menentukan tanggal uji yang akan dilaksanakan.
Setelah proses pendaftaran berhasil, wajib uji akan mendapatkan id billing yang tertera pada form pendaftaran untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Wajib uji dapat melakukan pembayaran melalui kasir Bank Jateng/ATM/internet banking/agen Duta Laku Pandai atau dengan e–wallet, antara lain Gopay, Shopeepay atau Ovo.
Tahapan selanjutnya, wajib uji membawa kendaraannya ke tempat pengujian dengan melaporkan nomor pendaftaran dan menunjukkan bukti pembayaran. Kendaraan akan diperiksa dan diuji dengan alat uji kendaraan bermotor oleh petugas.
Data hasil pemeriksaaan selanjutnya di-input menggunakan tablet dan komputer yang terintegrasi dengan SIM PKB ke server dan hasilnya bisa langsung dicetak di kartu uji, sehingga pencatatan pengujian tidak lagi menggunakan cara manual atau kertas, namun sudah menggunakan alat elektronik.
“Kalau tidak lolos, ada waktu 14 hari untuk memperbaiki. Kalau dalam waktu 14 hari tidak lolos juga, maka akan dimulai dari awal. Tentunya mendaftar dan membayar lagi," ungkap Toni.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengapresiasi gebrakan dishub. Kata dia, dengan layanan E-Kir pemilik kendaraan umum dan kendaraan niaga menjadi mudah melakukan kewajibannya.
“Tentunya E-Kir ini wujud pelayanan yang baik, efisien, transparan, dan akuntabel yang dilakukan pemerintah," terangnya. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram