Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo Kembalikan Barang Bukti Pembunuhan Baki

Damianus Bram • Kamis, 2 Desember 2021 | 03:15 WIB
PENGEMBALIKAN: JPU Kejari Sukoharjo serahkan barang bukti kepada yang berhak, Rabu (1/12). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
PENGEMBALIKAN: JPU Kejari Sukoharjo serahkan barang bukti kepada yang berhak, Rabu (1/12). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengembalikan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki akhir 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto dalam keterangan persnya, Rabu (1/12), mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) No 944 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021,  JPU Kejari Sukoharjo mengembalikan barang bukti perkara dengan terpidana Henry Taryatmo.

Barang bukti yang dikembalikan yakni uang tunai Rp 29 juta dikembalikan kepada saksi Mulyono. Satu unit sepeda motor merek Honda GL 160 D CW warna hitam nomor polisi AD-2701-ZB dan Toyota New Avanza nomor polisi AD-9125-XT dikembalikan kepada saksi Hardo Martono.

"Uang dikembalikan ke diler, sedangkan kendaraan diserahkan ke pihak keluarga perempuan," beber Agita, Rabu (1/12).

Sementara itu, terpidana Henry Taryatmo saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 23 Agustus 2020 hingga sekarang. Pembunuh sadis itu dijatuhi hukuman mati.

Henry merupakan tersangka tunggal pembunuhan berencana terhadap empat anggota keluarga yang terdiri dari  Suranto, 42, Sri Handayani, 36, Rafael Refalino Ilham, 10, serta Dinar Alvian Hafidz, 5. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Kejaksaan Negeri Sukoharjo #pelaku pembunuhan satu keluarga #JPU Kejaksaan Negeri #Pembunuhan Baki #pembunuhan satu keluarga