Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di ruang Panjura polres setempat menuturkan, kejahatan konvensional di 2021 sebanyak 150 kasus. Mengalami kenaikan dibandingkan 2020 yang hanya 101 kasus.
Dari total 150 kasus kriminal konvensional, 69 kasus di antaranya telah selesai. Khusus untuk curat, modusnya adalah merrusak pintu 31 kasus, rusak jendela 14 kasus, rusak atap dua kasus, panjat dinding tiga kasus, dan modus dengan mudah satu kasus.
“Kasus curat paling banyak terjadi di wilayah permukiman dengan 35 kasus, pertokoan delapan kasus, jalan umum tujuh kasus, sekolahan atau kampus empat kasus, dan pabrik dua kasus,” ungkap Wahyu, Jumat (31/12).
Sedangkan untuk kasus curanmor, lanjut kapolres, dari total 32 kasus, modus merusak kunci dua kasus, kelalaian korban delapan kasus, dan masuk rumah dua kasus. Kasus curanmor mayoritas terjadi di wilayah permukiman, selanjutnya di jalan umum.
Ditambahkan kapolres, kasus menonjol di 2021 adalah pengungkapan peredaran anjing ilegal yang diperjualbelikan untuk konsumsi. Petugas berhasil menyelamatkan 50 ekor anjing yang akan dijual ke pedagang olahan daging anjing. (kwl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono