Diketahui, selama pandemi melanda awal 2020 lalu, retribusi bus ditiadakan sebagai kebijakan Pemprov Jateng. Praktis, selama itu pula tidak ada pemasukan retribusi bus. Pengelola Terminal Kartasura hanya mengandalkan retribusi dari kios-kios.
"Ya mulai hari ini (kemarin), sesuai perintah atasan, kami tarik lagi retribusi di Terminal Kartasura. Setiap bus baik AKDP (antarkota dalam provinsi), AKAP (antarkota antarprovinsi) yang masuk ke Terminal Kartasura harus membayar retribusi," ujar Koordinator Terminal Bus Kartasura Agung Cahyono Hadi, Selasa (1/2).
Nominal tarif untuk bus besar Rp 5.000, bus sedang Rp 3.000, sedangkan bus yang bermalam Rp 20.000. "Per tahun kami ditarget Rp 160 jutaan. Ya, tahun ini targetnya sekitar itu," ungkapnya.
Optimistis dapat mencapai target retribusi? Agung belum bisa memprediksinya. Sebab saat ini saat ini jumlah armada yang beroperasi jauh berkurang, ditambah lagi untuk armada Batik Solo Trans (BST) dibebaskan dari retribusi. Padahal, jumlah BST ada sekitar 50- armada.
Penarikan retribusi diterminal Kartasura dilakukan mulai pukul 07.00-21.00. Terdapat dua pintu masuk retribusi yakni dari arah Semarang dan dari arah Solo/Sukoharjo.
"Kami sudah sosialisasikan terkait penarikan retribusi ini. Rambu-rambu juga sudah mulai dipasang," ucapnya.
Ditambahkan Agung, banyak jalan tikus di sekitar Terminal Kartasura yang berpotensi digunakan armada menghindari retribusi. Kondisi tersebut diantisipasi dengan memasang rambu-rambu.
"Di jalan kami hanya mengarahkan. Penindakan tetap di kepolisian, misalnya ada bus yang tidak melewati jalur yang semestinya," pungkasnya. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram