Tercatat tiga bidang tanah di wilayah hukum Kejari Sukoharjo disita pada Rabu-Kamis (9-10/2). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 triliun.
“Aset yang disita berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sukoharjo atas nama tersangka JD (Johan Darsono)," ujar Agita, Jumat (11/2).
Penyitaan tiga bidang tanah tersebut berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022/PN.SKH dan perintah penyitaan Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.
Aset yang disita yakni terdiri dari lahan seluas 5.195 meter persegi SHM nomor 736 di Desa Gedangan Kecamatan Grogol. Berikutnya tanah seluas 5.200 meter persegi SHM nomor 344 di Desa Gedangan Kecamatan Grogol dan tanah seluas 5.965 meter persegi SHM nomor 212 Desa Kudu Kecamatan Baki.
Aset tersangka yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara. Acara penyitaan dilakukan Penyidik Kejaksaan agung RI dan dari Kejari Sukoharjo. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram