Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Empat Pendekar Silat Diamankan, Rusak Kos dan Tempat Karaoke di Kartasura

Syahaamah Fikria • Selasa, 15 Februari 2022 | 01:32 WIB
Para pelaku perusakan kos dan tempat karaoke di kawasan Kartasura, beserta barang bukti diamankan di Polres Sukoharjo, Senin (14/2). (IWAN KAWUL)
Para pelaku perusakan kos dan tempat karaoke di kawasan Kartasura, beserta barang bukti diamankan di Polres Sukoharjo, Senin (14/2). (IWAN KAWUL)
SUKOHARJO - Empat pendekar dari salah satu perguruan silat diamankan polisi lantaran merusak kafe dan motor. Salah satu pelaku juga diketahui membawa senjata tajam (sajam).

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perusakan yang dilakukan secara bersama-sama di kos dan tempat Karaoke Risma Pertiwi di wilayah Kecamatan Kartasura, pada Senin (31/1) lalu. Pelakunya adalah JP, 28, warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura; RP, 19 warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Kemudian, FN, 17, warga Desa Siwal, Kecamatan Baki; dan BS, 30, warga Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

“Jadi pelakunya ada empat orang. Mereka melakukan penyerangan dan perusakan di kos dan Karaoke Risma Pertiwi  di Terminal Baru Kartasura," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (14/2).

Kapolres menerangkan, saat melakukan aksi, mereka juga membawa senjata tajam dan alat pemukul lain. Kos dan tempat karaoke tersebut mengalami kerusakan pada pintu yang jebol lantaran ditendang, kaca jendela pecah, botol minuman pecah berserakan. Tak hanya itu, kursi kayu dirusak hingga sepeda motor juga tak luput dari aksi perusakan.

“Motifnya diakui para tersangka adalah balas dendam. Karena, pada malam sebelumnya, teman satu kelompok perguruan silat mereka ini menjadi korban penganiayaan kelompok perguruan lain,” jelas kapolres.

Kasus penganiayaan sebelumnya yang dimaksud tersebut yakni yang terjadi di kawasan Sriwedari, Solo. Nah, kedatangan para pelaku ke tempat karaoke tersebut adalah untuk mencari kelompok yang melakukan penganiayaan di kawasan Sriwedari malam sebelumnya.

Mereka menduga, kelompok yang melakukan penganiayaan di Sriwedari sering nongkrong di tempat karaoke itu. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya mereka melakukan perusakan.

"Untuk peristiwa penganiayaan yang di Sriwedari sendiri terjadi pada malam sebelumnya (Minggu, 30 Januari 2022). Kasusnya sudah ditangani Polresta Solo" terang Wahyu.

Dijelaskan kapolres, sebelum mengamuk di tempat karaoke, empat tersangka dan beberapa orang lainnya sempat berkumpul di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kartasura.

"Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan," ungkap dia.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, baik dari tangan para tersangka maupun lokasi kejadian. Di antaranya sajam jenis celurit, tiga unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.

Atas pengakuan para tersangka didukung sejumlah barang bukti dan kesaksian pengelola karaoke, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sementara pelaku yang membawa senjata tajam diancam dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (kwl/ria)

  Editor : Syahaamah Fikria
#balas dendam #polres sukoharjo #Kartasura #perusakan #perguruan silat