Pemasangan rambu-rambu di sejumlah akses menuju Underpass Makamhaji oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo dilaksanakan Minggu (6/3). Itu guna mendukung manajemen dan rekayasa lalu lintas.
"Rambu-rambu sudah kami pasang. Pengemudi kendaraan berat tidak bisa beralasan lagi tidak tahu,” ungkap Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Rabu (9/3)
Ketika terjadi pelanggaran, imbuh Toni, Dishub Sukoharjo menyerahkan penindakan kepada satlantas. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Heldan Pramoda Wardhana menjelaskan, hingga saat ini belum ada pelanggaran tonase di Underpass Makamhaji. “Belum ada yang ditindak,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan, kendaraan dengan JBB lebih dari 8.500 kg dilarang melintas di Underpass Makamhaji. Itu guna menjaga perbaikan aspal tidak rusak lagi. Apalagi, underpass tidak untuk dilewati kendaraan berat.
"Kendaraan berat dialihkan sesuai rute yang telah ditetapkan dishub. Kami mohon maaf, (kebijakan ini) bukan berarti ingin membuat kendaraan berat memutar jauh. Tapi demi kenyamanan dan keawetan (aspal) underpass,” bebernya.
Pemkab akan memonitor selama enam bulan pasca perbaikan aspal underpass. Jika tidak masalah, pelimpahan pengelolaan dari Kementerian Perhubungan kepada pemkab bisa dilakukan. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram