Diketahui, dari 25 unit angkutan berat yang diperiksa personel gabungan dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo, lima unit di antaranya ditindak aparat gabungan karena melanggar aturan JBB.
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, pihaknya dibantu satlantas melaksanakan kegiatan penertiban angkutan umum penumpang dan barang di wilayah Kartasura pasca pemeliharaan Underpass Makamhaji.
Ini sebagai bentuk komitmen pemkab memelihara jalan, khususnya Underpass Makamhaji supaya awet. “Dishub dan satlantas mulai menggelar operasi pengendalian dan pengawasan pasca pemeliharaan jalan Underpass Makamhaji,” katanya, Rabu (16/3).
Razia yang digelar Selasa (15/3) malam, tim gabungan menyasar 25 unit kendaraan berat. Tujuh unit kendaraan mendapatkan sanksi tilang. Rinciannya, lima unit kendaraan melanggar JBB 8.500 kilogram, dua unit lainnya KIR mati.
Diketahui, setelah aspal underpass diperbaiki, dishub melarang kendaraan berat di atas 8.500 kg melintasi underpass. Tujuannya, agar kualitas aspal tetap terjaga.
Kendaraan berat dari arah barat (Boyolali atau Jogjakarta) dialihkan melalui Simpang Pakis (Delanggu, Klaten) ke timur dan tembus ke Solo Baru.
Berlaku sebaliknya dari arah selatan (Sukoharjo, Wonogiri). Kendaraan berat dari arah Boyolali dan Semarang melalui Kartasura, Kleco, Faroka, Jajar, Manahan, Sumber, Panggung, Pasar Kliwon menuju Bacem. Berlaku juga sebaliknya untuk kendaraan dari arah Sukoharjo-Wonogiri.
"Kami sudah pasang rambu-rambu larangan. Jadi tidak ada alasan lagi tidak tahu kalau dilarang melintas," tegas Toni.
Larangan tersebut dipertegas Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Underpass Makamhaji tidak boleh dilalui kendaraan angkutan berat lebih dari 8.500 kg. Harus memutar melalui Solo dan Klaten.
Pemkab, kata Etik, akan melihat perkembangan selama enam bulan ke depan pasca perbaikan. Sebelum nantinya dilakukan serah terima dari Kementerian Perhubungan kepada Pemkab Sukoharjo. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram