"Tadi, Senin (28/3), kami bersama kepala Puskesmas Sukohano, lurah Combongan, perangkat kelurahan, serta petugas TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) sudah cek ke lokasi," ujar Camat Sukoharjo Havid Danang PW.
Atang tidak mampu berobat karena BPJS mandiri menunggak sejak 2,5 tahun lalu. “Dulu punya rumah, tapi dijual untuk berobat. Sekarang ikut di rumah orang tuanya. BPJS mandiri ada, tapi menunggak. Untuk makan saja susah. Butuh uluran tangan," ungkap Havid.
Sesuai instruksi bupati, tunggakan BPJS Atang akan dibayar pemkab melalui Baznas. Kemudian kelurahan setempat diminta memasukkan usulan baru data terpadu kesejahteraan sosial, sehingga bisa segera dimasukkan sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) penerima bantuan iuran (PBI).
Selain itu, Atang juga bantuan sembako kedaruratan dalam proses usulan ke dinsos. “Karena lumpuh, nanti untuk berobat kami fasilitasi mobil dari kecamatan," kata camat Sukoharjo.
Kepala Puskesmas Sukoharjo Kota Kunari Mahanani mengatakan, saat mengalami kecelakaan, Atang mengalami cedera atau trauma pada syaraf tulang belakang. Sebab itu, cukup sulit untuk kembali kepada keadaan semula. "Juga mengalami keluhan kesulitan buang air kecil. Memang, Mas Atang ini menderita trauma tulang belakang," bebernya.
Sampai saat ini, lanjut Kunari, belum menjalani pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI) untuk menegakkan diagnosa. Karena BPJS mandirinya tidak bisa digunakan akibat menunggak pembayaran, sehingga hanya dilakukan pemeriksaan biasa dan terapi.
Puskesmas Sukoharjo Kota akan mendampingi Atang dalam upaya pemulihan kesehatannya. Termasuk melakukan monitoring dan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.
"Mulai hari ini (kemarin) akan kami damping. Kami monitor terus kesehatan yang bersangkutan," pungkas Kunari. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram