Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo Wardino mengatakan bahwa pihaknya menggelar operasi pekat di dua hotel melati yang ada di Sukoharjo Kota dan Kartasura. Dari hotel melati yang ada di Kecamatan Sukoharjo terjaring 11 pasangan, kemudian dari hotel di Kartasura, terjaring 24 pasangan.
"Totalnya ada 35 pasangan. Dua diantaranya masih berstatus pelajar," kata Wardino, Selasa (29/3).
Menurut Wardino, dua pelajar tersebut bukan pelajar dari Sukoharjo, melainkan pelajar asal Boyolali. Tepatnya, pelajar dari salah satu SMK di Boyolali. “Yang masih pelajar ada 2 pasang. Mereka pelajar SMK di Boyolali,” katanya.
Menurut Wardino, 35 pasangan itu tak bisa mengelak ketika para petugas mendatangi kamar. Para pasangan tidak bisa membuktikan bahwa mereka adalah pasangan yang sah. "Ya, mereka pasangan tidak resmi, tidak ada ikatan perkawinan," katanya.
Para pelanggar diberikan tindakan berupa penahanan kartu identitas untuk selanjutnya diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan. (kwl/dam)