Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Ketua Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Ipda Endro Cahyono menuturkan, tiga remaja yang diamankan tersebut didapat saat Tim Pandawa berpatroli di obyek-obyek vital seperti kawasan pemukiman penduduk, pertokoan, perbankan dan daerah rawan lainnya di Sukoharjo.
"Saat anggota patroli melintasi Jalan Raya Slamet Riyadi, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, didapati seorang pemuda AAR (22), yang sedang nongkrong dengan membawa minuman keras (Miras). Saat ditanya dirinya membantah mengkonsumsi miras. Namun ia tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukan barang bukti Miras Ciu yang dibawanya sebanyak satu botol mineral ukuran 500 mililiter," kata Endro, Minggu (17/4).
Untuk penanganan lebih lanjut, pemuda berikut barang bukti miras didata dan diperintah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Tak hanya itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga mengamankan dua pemuda FFN (21) dan AF (19), yang mengkonsumsi miras di Toriyo, Bendosari. Mereka juga didapati telah membawa dan mengkonsumsi Miras dengan barang bukti satu botol mineral ukuran 500 mililiter.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
"Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum," ungkap Ipda Endro. (kwl/dam) Editor : Damianus Bram