“Ramp check bertujuan memastikan kondisi kendaraan. Mengantisipasi terjadinya kecelakaan,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana didampingi Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Lantas Iptu Sri Wuri Handayani.
Dalam kegiatan itu, kelengkapan keselamatan dan bagian bus lainnya dicek satu per satu. Antara lain sistem alat kemudi, sistem penerangan, fasilitas tanggap darurat, perlengkapan kendaraan bermotor, badan kendaraan, hingga kelengkapan syarat pengemudi.
"Rem, lampu, sein dan kelengkapan lain layak semua. Tapi, banyak tadi Apar yang kedaluwarsa. Di dalam bus harus ada Apar minimal satu ditambah dua alat pemecah kaca,” tegas Wuri.
Atas temuan itu, petugas langsung merekomendasikan kepada PO bus segera mengganti Apar. “Langsung kami minta untuk segera diganti, bisa diisi ulang," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Sukoharjo Margono mengatakan, masa kedaluwarsa Apar adalah selama satu tahun. Setelah itu harus diganti atau diisi ulang.
"Ketika Apar kedaluwarsa, tidak bisa digunakan karena (isinya) mengeras. Kalau isinya powder bunyi nya blug, itu mengeras. Tapi, kalau bunyinya seperti ada isinya pasir, itu masih baik," katanya.
Tersedia banyak jasa isi ulang Apar di Sukoharjo dan sekitarnya. Untuk menentukan kelayakan dan memeriksa Apar, merupakan kewenangan damkar. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram