Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan membongkar Benteng Keraton Kartasura. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.
"Saya mendapat laporan pada Kamis (21/4) petang. Sepertinya pembongkaran sudah dilakukan sejak Kamis (21/4) sore," kata Joko Miranto, Jumat (22/4).
Kegiatan itu pun langsung dihentikan oleh petugas, sambil menunggu proses lebih lanjut. Kata camat, pembongkaran dilakukan oleh tukang. Tukang itu kemungkinan disuruh oleh seseorang yang mengaku memiliki SHM atas lahan tersebut. Kegiatan pembongkaran juga belum memiliki izin.
"Hak milik sekarang oleh B, dulu milik L. antara B dan L masih proses balik nama di BPN, peruntukannya belum tahu. B beralasan tidak tahu kalau ini cagar budaya," ujar Joko.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memastikan bahwa bangunan tembok atau pagar Keraton Kartasura yang dibongkar adalah benda cagar budaya (BCB). Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik. (kwl/ria) Editor : Syahaamah Fikria