Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Grogol AKP Dodiawan mengatakan, kasus ini dibongkar setelah Lilis Suryaningsih, 31, warga Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto selalu gagal ketika mengambil uang di ATM.
Permasalahan tersebut dilaporkan ke bank dan diketahui bahwa isi saldonya telah habis. Kejanggalan itu lalu dilaporkan ke Polsek Grogol dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan para saksi serta memeriksa kamera pemantau ATM di sekitar Solobaru. Hasilnya, pelaku mengarah ke Andri.
Adapun modus tersangka yang tercatat sebagai warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo itu yakni mencuri dompet korban di dalam jok motor lalu mengambil kartu ATM korban dan KTP-nya.
"KTP diambil untuk mencoba PIN ATM dengan memasulan tanggal lahir korban," kata kapolsek.
Sejak September 2021, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali dengan modus yang sama. Targetnya karyawan pabrik tempat tersangka bekerja.
"Habis gajian, tersangka patroli, bongkar jok motor dengan obeng, ambil ATM korban," terang Dodiawan.
Barang bukti yang disita yakni sepeda motor Yamaha Mio, obeng, tiga kartu ATM korban, handphone, dan print out rekening atas nama Lilis Suryaningsih.
Andri dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Andri mengaku sudah 13 kali beraksi. "Paling banyak isinya Rp 2,5 juta. Tidak saya ambil semua," ujarnya.
Bagaimana bisa mendapatkan nomor PIN ATM? Andri mengaku hanya mencoba secara acak dengan memasukkan tanggal lahir korbannya. Dia hanya tiga kali sejak beraksi September 2021 lalu. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram