Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

BPCB Terjun ke Keraton Kartasura: Kerusakan Cagar Budaya Berkonsekuensi Hukum

Syahaamah Fikria • Sabtu, 23 April 2022 | 22:03 WIB
BPCB dan PPNS terjun ke lokasi pembongkaran tembok bekas Benteng Keraton Kartasura, Sabtu (23/4). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
BPCB dan PPNS terjun ke lokasi pembongkaran tembok bekas Benteng Keraton Kartasura, Sabtu (23/4). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO - Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menegaskan, bangunan tembok bata di Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura sudah dalam proses penetapan sebagai kawasan cagar budaya. Maka, kerusakan atas objek yang diduga cagar budaya berkonsekuensi hukum

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Sukronedi saat ditemui di bekas Benteng Baluwarti, Keraton Kartasura mengatakan, bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo telah melakukan kajian terkait kawasan benteng Keraton Kartasura.

Saat ini, kawasan benteng Keraton Kartasura sudah dalam proses penetapan menjadi cagar budaya oleh bupati Sukoharjo.

"Penetapan cagar budaya sesuai dengan peringkatnya. Pada 2020 lalu, sudah dilimpahkan pengelolaanya ke kabupaten. Karena sesuai kajian, hanya benteng-benteng saja peninggalannya, sehingga peringkatnya cukup di kabupaten," kata Sukronedi, Sabtu (23/4).

Menurut Sukro, dalam penetapan Cagar Budaya ada beberapa unsur, ada bangunan, benda, situs dan kawasan. Benteng Kartasura ini, yang menjadi Cagar Budaya adalah kawasan, dimana sudah meliputi bangunan, benda dan situs.

"Peringkat Kabupaten saja sudah cukup untuk melindungi Cagar Budaya. Tapi bisa jadi dilakukan kajian lagi, apakah bisa menjadi peringkat provinsi atau nasional. Terkait penganggaran saja, terkait nilai pentingnya," katanya.

Sukro menyebut, pihaknya tidak tahu menahu kenapa lahan keraton bisa keluar sertifikat dan dimiliki masyarakat. Meski demikian, dia tidak menampik bila benda cagar budaya bisa dimiliki oleh masyarakat.

"Saya semula mengira juga (lahan) milik keraton, tapi ternyata tidak. Makanya, tanyakan ke keraton saja. BCB bisa menjadi hak milik, tapi tidak boleh dirusak, diubah dan harus dirawat," ungkapnya.

Untuk langkah selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di-backup Polres Sukoharjo akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah itu, akan ditentukan unsur-unsurnya apakah memenuhi tindak pidana atau tidak.

"PPNS hari ini mulai melakukan pengumpulan data, inventarisasi kerusakan. Kita juga belum melakukan klarifikasi," ujar Sukro. (kwl/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#cagar budaya #benteng keraton kartasura dijebol #perusakan cagar budaya #Keraton Kartasura #bpcb