Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menegaskan bangunan tembok bata yang dijebol warga yang mengaku pemilik setifikat hak milik (SHM) itu sudah dalam proses penetapan sebagai kawasan cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo.
PPNS Jateng Harun Alrosyid mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan inventarisasi kerusakan. Sementara, tembok yang sudah jebol dimensinya yakni panjang sekitar 6 meter, tinggi 2,5 meter dan lebar 2 meter.
"Akan kita kaji, unsur-unsurnya apakah masuk pidana. Unsurnya di antaranya setiap orang, sengaja, merusak dan cagar budaya. Empat unsur itu harus terpenuhi untuk menuju langkah berikutnya," papar dia.
Jika memenuhi unsur, lanjut Harun, maka pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 66 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang juga ditemui di lokasi tembok peninggalan Keraton Kartasura mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melakukan langkah awal menghentikan proses pembongkaran benteng. Operator alat berat dan pemilik lahan juga sudah dilakukan klarifikasi.
"Kita melakukan langkah-langkah awal, lalu karena di Undang-Undang tentang Cagar Budaya penyelidikannya ada di PPNS, maka kita limpahkan ke PPNS," terang Wahyu. (kwl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria